Pemerintah Jamin Supremasi Hukum Sesuai Aspirasi 17+8

Oleh: Yudi Mandhira)*

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya untuk menjaga supremasi hukum, sesuai dengan aspirasi yang disuarakan oleh Gerakan 17+8. Gerakan ini, yang mencakup berbagai tuntutan seputar isu politik, ekonomi, dan keamanan, mencerminkan harapan masyarakat terhadap perbaikan sistem pemerintahan yang lebih transparan, adil, dan berbasis pada prinsip hukum yang kuat. Dalam konteks ini, tuntutan yang datang dari publik bukan hanya sekadar protes atau desakan, melainkan sebuah panggilan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah selalu berlandaskan pada supremasi hukum yang menjamin keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tuntutan yang diajukan oleh Gerakan 17+8 bukanlah sebuah kejutan, mengingat kondisi sosial dan ekonomi yang semakin kompleks. Respons dari berbagai pihak, mulai dari Presiden, DPR, TNI, Polri, hingga sektor ekonomi, menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menanggapi dengan serius aspirasi rakyat sambil tetap menghormati supremasi hukum yang ada.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa sebagian besar tuntutan yang diajukan memang relevan dan rasional. Pembentukan tim investigasi independen untuk menyelidiki kasus kematian Affan Kurniawan merupakan langkah yang saat ini sedang diproses oleh pemerintah. Dengan kata lain, pemerintah menyadari pentingnya investigasi yang transparan dan objektif terhadap berbagai kasus yang meresahkan publik. 

Namun, terkait dengan tuntutan untuk menarik TNI dari pengamanan sipil, hal tersebut perlu dipertimbangkan lebih lanjut, mengingat peran penting TNI dalam menjaga keamanan nasional dari ancaman terorisme dan kerusuhan yang dapat mengganggu stabilitas negara. Meskipun demikian, Pemerintah memastikan bahwa setiap keputusan akan diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang matang, dengan mengutamakan kepentingan rakyat dan negara.

Di sisi lain, tanggapan yang dikeluarkan oleh DPR RI menunjukkan langkah nyata dalam merespons kemarahan publik. DPR merilis enam keputusan strategis yang mencakup pengurangan tunjangan yang dianggap tidak relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini, serta moratorium kunjungan luar negeri untuk anggota DPR.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk respons terhadap keresahan yang timbul akibat pengeluaran negara yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan rakyat. Melakukan perbaikan internal dengan menghentikan pembayaran hak keuangan bagi anggota yang dinonaktifkan partai dan memperkuat koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan DPR untuk menindak anggota yang bermasalah. Dengan ini, DPR menunjukkan bahwa mereka siap mendengarkan dan bertindak sesuai dengan aspirasi rakyat, serta memastikan agar kebijakan yang ada mengutamakan kepentingan umum dan bukan kepentingan kelompok tertentu.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Freddy Ardianzah menyampaikan bahwa TNI sangat mengapresiasi berbagai masukan yang diberikan oleh masyarakat, termasuk tuntutan yang berkaitan dengan pengurangan peran TNI dalam pengamanan sipil. TNI menegaskan bahwa mereka sangat menghormati supremasi sipil dan siap melaksanakan segala kebijakan yang ditetapkan oleh negara. Dengan demikian, TNI menunjukkan komitmennya untuk selalu mengedepankan kepentingan negara, sambil tetap menghormati prinsip demokrasi yang ada di Indonesia. Hal ini juga menjadi bukti nyata bahwa TNI siap bekerja dalam koridor hukum yang berlaku, dengan tetap berfokus pada tugas utama mereka dalam menjaga keamanan nasional.

Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri tetap menunjukkan komitmennya untuk mendengarkan suara publik. Polri menyatakan bahwa mereka tidak anti-kritik dan akan terus melakukan evaluasi internal. Dalam hal ini, Polri berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara yang lebih profesional, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya berdasarkan kewenangan, tetapi juga atas dasar keadilan dan supremasi hukum.

Pemerintah juga menunjukkan perhatian serius terhadap tuntutan ekonomi yang menjadi bagian penting dari Gerakan 17+8. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah memprioritaskan langkah-langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, seperti deregulasi untuk mencegah PHK massal, perlindungan bagi pekerja kontrak, serta penyediaan insentif pajak bagi pekerja bergaji rendah. 

Program stimulus semester II yang akan dijalankan pemerintah juga akan melibatkan sektor padat karya, subsidi kredit, dan bantuan sosial yang bertujuan untuk memastikan kesejahteraan rakyat tetap terjaga. Di tengah tantangan global, langkah-langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mengutamakan kesejahteraan rakyat melalui kebijakan ekonomi yang tepat sasaran.

Partai-partai politik pun tidak tinggal diam dalam merespons tuntutan ini. Partai Golkar, Demokrat, dan PKB menunjukkan komitmen untuk mengkaji tuntutan dengan serius, dengan beberapa partai seperti PKB sudah menyatakan kesiapan untuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset di DPR RI. RUU ini menjadi salah satu tuntutan penting dalam gerakan 17+8, dan PKB berjanji akan membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.

Secara keseluruhan, pemerintah dan seluruh elemen negara telah menunjukkan komitmennya untuk menjaga supremasi hukum dalam setiap keputusan yang diambil. Respons yang datang dari Presiden, DPR, TNI, Polri, dan sektor ekonomi menunjukkan bahwa aspirasi rakyat yang disuarakan melalui Gerakan 17+8 tidak hanya direspons dengan kata-kata, tetapi juga dengan langkah-langkah nyata yang berpihak pada rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya mengutamakan stabilitas politik, tetapi juga keadilan sosial dan supremasi hukum yang menjadi dasar negara Indonesia.

)*Penulis Merupakan Pengamat Hukum