Pemerintah Mantapkan Langkah Lawan Judi Daring dengan Pendekatan Teknologi

Oleh: Hana Widya Saraswati

Pemerintah semakin menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik judi daring yang kini kian marak di ruang digital. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), langkah strategis berbasis teknologi mulai digalakkan demi menjaga masyarakat dari dampak destruktif aktivitas ilegal ini. Salah satu terobosan terbaru adalah dioperasikannya Sistem Analisis dan Monitoring (SAMAN) secara penuh pada Oktober 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa SAMAN telah melalui tahap uji coba selama setahun. Sistem tersebut kini siap digunakan secara optimal setelah melalui evaluasi menyeluruh. Ia menuturkan, pemerintah mendapat banyak masukan dari penyelenggara platform digital agar sistem ini benar-benar efektif menutup celah yang sering dimanfaatkan para bandar judi daring. Alexander menekankan, bulan depan SAMAN akan berjalan penuh sebagai upaya serius memperkuat pengawasan ruang digital.

Menurutnya, judi daring bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius bagi stabilitas sosial. Ia mengingatkan bagaimana praktik ini sering menghancurkan keluarga, menghabiskan harta benda, bahkan mengorbankan masa depan generasi muda. Data Komdigi memperlihatkan betapa masifnya persoalan ini. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, tercatat lebih dari 2,8 juta konten negatif berhasil ditangani. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,1 juta konten berkaitan langsung dengan perjudian. Alexander menyebut angka itu sebagai bukti betapa luas ancaman yang harus dihadapi bersama.

Namun, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak ditujukan untuk membatasi ruang demokrasi. Alexander menegaskan, masyarakat tetap bebas menyampaikan kritik, aspirasi, maupun ekspresi. Yang diberantas hanya konten ilegal dan berbahaya, termasuk judi daring, yang terbukti membawa dampak kerugian sosial maupun ekonomi.

Lebih jauh, Alexander mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ruang digital. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat merupakan kunci agar pemberantasan ini lebih efektif. Ia menekankan keyakinannya bahwa ruang digital Indonesia bisa menjadi ruang yang sehat, produktif, sekaligus mendukung kemajuan bangsa apabila semua pihak bergerak bersama.

Fenomena judi daring memang bukan lagi masalah individu semata, tetapi telah berkembang menjadi ancaman sosial-ekonomi. Kemudahan akses melalui smartphone membuat praktik ini semakin masif, sistematis, dan sulit diawasi. Pakar Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Satria Utama, menyebut judi daring memiliki daya rusak yang lebih besar karena menyasar kelompok masyarakat rentan secara finansial.

Satria mencontohkan, ketika dana bantuan sosial yang mestinya digunakan untuk kebutuhan pokok justru dialihkan untuk berjudi, maka dampaknya meluas ke ketahanan ekonomi keluarga. Ia bahkan mengingatkan bahwa jika fenomena ini berlangsung dalam jumlah besar, persoalan dapat berkembang menjadi masalah nasional.

Lebih memprihatinkan, banyak rumah tangga yang awalnya memiliki anggaran cukup untuk kebutuhan sehari-hari akhirnya terjebak dalam taruhan daring. Ada kasus di mana dana untuk sekolah anak maupun kesehatan keluarga terkuras habis akibat kecanduan judi. Ketika kalah, para pelaku tidak jarang berusaha menutup kerugian dengan berutang melalui pinjaman online. Bunga pinjol yang tinggi membuat mereka semakin sulit keluar dari lingkaran masalah. Akibatnya, keluarga ikut terdampak, rumah tangga berantakan, bahkan tidak sedikit yang berakhir pada perceraian.

Satria menggambarkan kondisi ini sebagai efek domino yang sangat luas. Menurutnya, masalah yang timbul bukan hanya soal hilangnya uang, tetapi juga menyangkut kehancuran hubungan sosial, kesehatan mental, dan runtuhnya masa depan anak-anak yang tumbuh di lingkungan tidak stabil.

Selain faktor teknologi, Satria menilai persoalan ini juga terkait dengan pola konsumsi masyarakat yang kerap tidak rasional. Ia mengibaratkan, jika sebagian masyarakat rela mengeluarkan uang untuk rokok meski kebutuhan pokok terbengkalai, maka tidak mengherankan apabila judi daring dengan iming-iming cepat kaya terasa lebih menggoda.

Karena itu, menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan langkah represif berupa pemblokiran situs atau penindakan hukum. Upaya tersebut memang perlu, namun harus diimbangi dengan peningkatan literasi ekonomi. Masyarakat perlu memahami risiko, dampak, sekaligus cara mengelola keuangan dengan sehat agar tidak mudah tergoda iming-iming palsu.

Satria menegaskan, selama permintaan judi daring masih tinggi, suplai akan selalu tersedia. Maka, pemberantasan harus dilakukan dari dua sisi: teknologi dan budaya. Pemerintah perlu lebih berani masuk ke aspek edukasi, memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa jalan pintas menuju kekayaan melalui judi hanyalah ilusi yang berujung pada penderitaan.

Dengan diluncurkannya SAMAN, pemerintah telah menunjukkan langkah konkret bahwa pendekatan berbasis teknologi informasi merupakan instrumen penting dalam melawan praktik judi daring. Namun, keberhasilan langkah ini sangat bergantung pada keterlibatan semua pihak. Tanpa kesadaran masyarakat untuk menolak, melapor, dan melawan judi daring, teknologi secanggih apa pun tidak akan cukup.

Masyarakat diingatkan untuk tidak terlena dengan janji palsu judi daring yang menjanjikan keuntungan instan. Dampak jangka panjang jauh lebih merugikan, baik dari segi keuangan, kesehatan mental, maupun stabilitas keluarga. Kesadaran kolektif untuk menolak dan menghindari judi daring akan menjadi benteng utama bagi bangsa.

Pemerintah dengan tegas telah membuka jalan melalui SAMAN. Namun, keberhasilan membersihkan ruang digital Indonesia dari praktik merusak ini akan ditentukan oleh sejauh mana masyarakat mampu berdiri bersama, menjaga diri, keluarga, dan lingkungannya. Judi daring bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menggerogoti masa depan bangsa.

*Pengamat Kebijakan Publik