TNI–Polri Solid Jaga Ketertiban dari Aksi Anarkis

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah menjaga stabilitas nasional di tengah maraknya aksi demonstrasi yang berujung anarkis.

“Saya sudah perintahkan TNI dan Polri untuk menindak tegas setiap aksi anarkis yang merugikan masyarakat dan mengancam persatuan bangsa,” ujarnya.

Prabowo kemudian menekankan bahwa tindakan anarkis tidak bisa dibiarkan berkembang karena merugikan rakyat sendiri.

“Kita tidak boleh membiarkan tindakan anarkis berkembang, karena negara harus hadir melindungi rakyatnya,” katanya.

Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan ruang kebebasan berekspresi dengan batas yang jelas.

“Pemerintah memberikan ruang bagi kritik yang konstruktif, namun menegaskan bahwa aspirasi tidak boleh berubah menjadi tindakan perusakan yang justru merugikan kepentingan umum,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa setiap langkah TNI dan Polri dijalankan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Kapolri juga memperingatkan bahwa tindakan destruktif tidak dapat ditoleransi.

“Jika ada aksi yang berujung pada pembakaran, penyerangan, dan perusakan, maka itu sudah mengarah pada peristiwa pidana,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Listyo menyampaikan bahwa kebebasan demokrasi harus berjalan berdampingan dengan keamanan.

“Kami tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, tetapi tidak boleh ada tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain atau merugikan kepentingan umum,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi langkah tegas aparat dalam mengendalikan situasi.

“Sejak Sabtu malam, setelah pernyataan Pak Kapolri didampingi Panglima TNI, saya melihat tensi daripada tindakan-tindakan kekerasan sampai sekarang menurun,” ucapnya.

Sugeng juga mengingatkan agar masyarakat tetap menyampaikan aspirasi secara tertib tanpa merugikan kepentingan bersama.

“Masyarakat dipersilakan menyampaikan aspirasi dengan tegas dan jelas, namun tetap dalam koridor hukum agar tidak merugikan kepentingan bersama. Karena yang kita serang itu milik negara, dibiayai oleh pajak kita sendiri,” tutupnya.—