Tokoh Agama dan Akademisi Ingatkan Sampaikan Aspirasi Dengan Cara Yang Bermartabat

Jakarta – Wakil Ketua MUI Marsudi Suhud dan akademisi dan Pakar Komunikasi Politik Universtias Indonesia (UI) Aditya Perdana sepakat, menyampaikan aspirasi harus dengan cara-cara bermartabat. Hal ini disampaikan dalam ruang dialog khusus di siaran TV Nasional pada 2 September 2025.

Wakil Ketua MUI Marsudi Suhud menekankan bahwa menyampaikan aspirasi harus dengan cara-cara yang elegan dan bermartabat, menjaga ketertiban untuk demokrasi yang sehat sehingga aspirasinya tersampaikan.

“Agama memerintahkan sampaikan kebenaran, dengan kesabaran dan ketaatan. Kita taat kepada keyakinan agama, taat kepada hukum positif” ujarnya.

Lebih lanjut Marsudi menekankan masyarakat mesti sabar dengan tidak melakukan hal hal yang dilarang, kalau membuat kerusakan itu dilarang, harus ditinggalkan.

“Sampaikan aspirasi dan diutamakan musyawarah. Menyampaikan aspirasi jangan sampai ada yang kehilangan jiwa, menjaga harta baik publik atau pemerintah dan fasilitas umum harus dijaga” jelasnya.

Marsudi Syuhud mengatakan bahwa pemerintah dan DPR merespons aspirasi publik dengan pendekatan konstruktif. Presiden, aspirasi yang disampaikan di ruang publik akan ditindaklanjuti secara serius melalui mekanisme DPR. Pernyataan ini merefleksikan komitmen pemerintah untuk membuka ruang kritik yang membangun, sekaligus memastikan aspirasi rakyat tak hanya didengar, tetapi juga ditindaklanjuti dengan tindakan nyata.

Lebih lanjut Marsudi Syuhud menambahkan bahwa “setiap individu berkewajiban menjaga keselamatan jiwa, kehormatan diri, dan menghormati pihak lain”, ujarnya.

MUI dan tokoh-tokoh seluruh agama sangat mengapresiasi langkah presiden yang secara cepat menyikapi situasi politik. Ada 16 organisasi dikumpulkan. Tokoh dan organisasi agama sesungguhnya tidak dimiliki oleh negara lain, Indonesia memiliki organisasi sosial yang bisa menyeimbangkan.

Sedangkan Pakar Komunikasi Politik Universtias Indonesia (UI) Aditya Perdana menegaskan bahwa menyampaikan pendapat dan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

“Kita telah memiliki kesepakatan bahwa dalam sebuah negara demokrasi menyampaikan protes dan pendapat adalah hak yang telah dijamin oleh undang-undang” ujarnya.

Dalam menyampaikan pendapat orang memiliki cara yang berbeda ada yang sopan ada juga yang membuat situasi tidak normal, supaya diperhatikan

Ketika dalam menyampaikan aspirasi dengan cara- cara yang merusak dan anarkis tentu memiliki konsekuensi yang tidak diinginkan, yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan pada akhirnya membuat masyarakat susah.

Penting ditegaskan bahwa kebebasan ini harus disalurkan dengan cara-cara yang tertib, tidak anarkis, serta tidak melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum” katanya.

“Aksi yang destruktif justru berpotensi merugikan masyarakat luas, menimbulkan kerugian materi maupun korban jiwa, dan pada akhirnya melemahkan persatuan bangsa yang seharusnya tetap dijaga”, terangnya.

Apresiasi terhadap Presiden yang melakukan respon secara cepat karena memang harus ditangani secara serius, agar eskalasi tidak menyebar luas.