Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan 2026 Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyesuaian tarif diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, semakin besar manfaat layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta, semakin tinggi pula biaya yang harus ditanggung.

“Keberlanjutan JKN sangat bergantung pada manfaat yang dinikmati peserta. Jika manfaat meningkat, otomatis biayanya juga bertambah,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (21/8).

Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen memberikan subsidi agar peserta mandiri tidak terbebani. Ia mencontohkan, saat ini peserta kelas III hanya membayar Rp35 ribu per bulan, sementara biaya riil mencapai Rp43 ribu. Selisih Rp7 ribu tersebut ditanggung pemerintah melalui subsidi APBN.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menetapkan anggaran kesehatan sebesar Rp244 triliun. Dari jumlah itu, Rp123,2 triliun diarahkan untuk layanan kesehatan masyarakat, termasuk dukungan bagi JKN. Dana tersebut mencakup bantuan iuran bagi 96,8 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan subsidi bagi 49,6 juta peserta mandiri dengan nilai Rp69 triliun.

Ia menjelaskan, kebijakan penyesuaian iuran dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara. Menurutnya, langkah bertahap ini penting agar tidak menimbulkan guncangan sosial sekaligus tetap memastikan keberlangsungan program JKN.

“Penyesuaian iuran dilakukan bertahap agar tidak menimbulkan guncangan, sambil memastikan keberlanjutan JKN,” jelasnya.

Selain mengandalkan iuran peserta, pemerintah juga menyiapkan optimalisasi tiga pilar pendanaan BPJS Kesehatan, yaitu peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Skema pembiayaan kreatif seperti supply chain financing turut dipertimbangkan untuk menjaga likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, sehingga pembayaran klaim rumah sakit dan fasilitas kesehatan bisa lebih lancar.

Kebijakan ini akan memperkuat postur APBN dengan alokasi yang lebih tepat, termasuk subsidi PBI, dukungan bagi peserta kelas III, dan kewajiban pemberi kerja. Dengan penataan pendanaan yang lebih baik, stabilitas dana JKN diharapkan tetap terjaga.

“Dengan penataan pendanaan, tata kelola yang lebih baik, dan penyesuaian bertahap, stabilitas DJS Kesehatan dapat terjaga sehingga program JKN terus berlanjut dan memberi manfaat optimal bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Dengan langkah ini, penyesuaian iuran bukan hanya soal beban biaya, melainkan upaya untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik, merata, dan berkelanjutan.

[w.R]