Oleh: Wignyan Wiyono
Di ruang demokrasi, protes adalah hak; tetapi dalam etika politik, hak selalu berpasangan dengan tanggung jawab. Itulah kerangka yang seharusnya membimbing setiap aksi jalanan: kebebasan berekspresi yang terikat pada nalar publik, non-kekerasan, dan penghormatan pada hukum. Seruan tersebut selaras dengan imbauan pemerintah agar demonstrasi berlangsung damai. Dari sudut pandang filsafat politik, protes yang cerdas bukan yang paling gaduh, melainkan yang paling memadai alasannya dan paling tepat sasarannya—sebab tujuan akhir demokrasi adalah memperbaiki kebijakan, bukan memperbanyak luka sosial.
Kekhawatiran bahwa aksi bertajuk “Indonesia Cemas” akan meluap menjadi kekerasan bukan tidak beralasan. Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, menegaskan agar generasi muda yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi tanpa tindakan anarkis; ia menilai kebebasan berdemonstrasi dijamin, tetapi harus dijalankan tertib dan menghormati aturan. Ia juga menekankan bahwa pemerintahan tetap membuka ruang ekspresi, asalkan tidak melanggar hukum. Inti pesannya jelas bahwa demokrasi membutuhkan energi muda, tetapi energi itu harus disalurkan dalam batas-batas yang melindungi keselamatan umum dan ketertiban.
Dimensi praksis dari etika protes ialah dialog—pertukaran argumen rasional yang mencari titik temu. Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menilai bahwa jalan terbaik untuk menyelesaikan perbedaan ialah dialog yang sehat, bukan kekerasan di jalanan. Sejalan dengan gagasan “rasionalitas komunikatif”, protes ideal mengundang negosiasi dan koreksi kebijakan, bukan memicu spiral provokasi yang menyulitkan semua pihak, termasuk demonstran sendiri, untuk menjaga fokus isu.
Ada pula persoalan representasi dan literasi isu. Pengamat Politik Mimbar Peradaban Indonesia, Andi Muslimin, menyoroti gejala keterlibatan pelajar yang tidak sepenuhnya memahami substansi tuntutan. Ia menilai fokus yang bergeser ke tindakan anarkis justru membuka ruang bagi kelompok yang ingin memanfaatkan situasi. Ini peringatan penting. Aksi yang kehilangan disiplin moral dan intelektual mudah ditunggangi, dan pada titik itu, protes berhenti menjadi praktik kewargaan, berubah menjadi arena pertarungan agenda yang tidak selalu berpihak kepada kepentingan publik.
Di sisi lain, sejumlah tuntutan yang dikaitkan dengan aksi telah—sebagian—direspons melalui kebijakan. Pada isu tata kelola fiskal, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa rancangan APBN 2026 dirancang untuk mendorong pertumbuhan, menekan kemiskinan, mendukung transformasi ekonomi, serta menjaga stabilitas. Ia menegaskan pesan pokok bahwa daya tahan APBN dipertahankan meski agenda pembangunan kian besar. Dari parameter sasaran, disepakati target pertumbuhan sekitar 5,4 persen, penurunan kemiskinan ke kisaran 6,5–7,5 persen, dan peningkatan serapan kerja formal hingga sekitar 37,95 persen. Apabila tuntutan mahasiswa berpusat pada pemerataan dan kesejahteraan, maka koridor fiskal tersebut merupakan kanal rasional untuk menguji capaian dan menagih akuntabilitas secara periodik—melalui mekanisme anggaran terbuka dan pengawasan legislatif.
Pada isu perbaikan struktur ekonomi, pemerintah mendorong hilirisasi mineral dan memperketat pengawasan di sektor energi sebagai strategi nilai tambah dan penciptaan kerja. Kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga perlu ditimbang dengan cermat, implementasi di lapangan, di banyak daerah, membuka akses gizi bagi jutaan siswa dan memicu rantai pasok lokal dari pertanian hingga logistik. Manfaat gizi jangka pendek beresonansi dengan produktivitas jangka panjang—persis logika investasi sosial yang lazim dalam ekonomi kesejahteraan. Ini bukan dalih menutup kekurangan tetapi alasan memperbaiki eksekusi tanpa menafikan esensi program.
Pada ranah pemberantasan korupsi—isu yang kerap menjadi bahan bakar protes—penempatan RUU Perampasan Aset dalam prioritas legislasi menandakan kehendak memperkuat rezim pemulihan aset. Arah kebijakan ini relevan dengan kegelisahan publik mengenai efek jera dan pengembalian kerugian negara. Tentu, masyarakat berhak mengawasi substansi pasal dan kualitas penegakan.
Jika kita kembali ke fondasi etika politik, ada tiga batu uji yang dapat dipakai untuk menilai legitimasi dan efektivitas protes. Pertama, proporsionalitas: tindakan mesti sebanding dengan tujuan. Seruan damai dari pemerintah dan pengingat agar tidak anarkis adalah pagar minimal agar proporsionalitas terjaga. Kedua, fakta yang dapat diuji: kritik terhadap kebijakan perlu menimbang data, termasuk parameter APBN dan output program sosial. Ketiga, orientasi solusi: protes yang baik tidak berhenti pada kecaman, melainkan menawarkan kanal korektif—dari uji materi kebijakan, dengar pendapat publik, hingga partisipasi dalam perencanaan daerah.
Dari perspektif filsafat praksis, “Indonesia Cemas” mudah menjelma menjadi logika ketakutan yang menutup ruang deliberasi. Kecemasan sosial, bila tidak diarahkan, berubah menjadi performa kemarahan; dan begitu kekerasan muncul, argumen berhenti didengar. Karena itu, imbauan agar demonstrasi berlangsung damai patut dibaca bukan sebagai pembatasan, melainkan sebagai prasyarat agar klaim moral demonstran tetap memperoleh simpati publik dan akses ke meja kebijakan.
Melawan “Indonesia Cemas” bukan berarti menolak kritik. Justru sebaliknya—kita menempatkan kritik pada orbit rasional yang memerlukan bukti, akal budi, dan tanggung jawab. Pemerintah telah mengirim sinyal kesediaan mendengar. Pada titik ini, etika publik meminta kita memilih: menyalakan lampu dialog atau menambah asap kebencian.
Kebangsaan tidak dibangun oleh rasa cemas yang berulang, melainkan oleh keberanian untuk menguji data, keteguhan untuk menjaga damai, dan kesediaan bersama—pemerintah dan warga—untuk memperbaiki kebijakan secara bertahap. Bila tujuan aksi adalah perbaikan nasib rakyat, maka rasionalitas, non-kekerasan, dan orientasi solusi adalah jalan yang paling dekat menuju perubahan itu.
)* Aktivis pemerhati kebijakan publik