Empati, Transparansi, dan Hukum: Respons Pemerintah atas Insiden Ojol Saat Demo

Oleh: Wignyan Wiyono

Insiden kendaraan taktis Brimob yang mencelakai pengemudi ojek online (ojol) di sekitar Gedung DPR/MPR RI adalah peristiwa yang menuntut dua hal sekaligus: empati kepada korban dan keluarga, serta ketegasan negara menegakkan hukum secara transparan. Pemerintah, dalam hal ini, telah memulai langkah yang tepat—merendahkan hati, meminta maaf, dan memastikan proses penanganan berjalan sesuai aturan—seraya mengingatkan semua pihak untuk menjaga kondusivitas agar demokrasi tidak tergelincir ke anarki.

Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang jelas tidak diinginkan siapa pun. Ia menegaskan pemerintah terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan situasi tetap tenang dan tertib. Di saat yang sama, ia mengingatkan aparat keamanan agar mengedepankan kesabaran dan kehati-hatian ketika mengamankan demonstrasi, dan memberi perhatian khusus terhadap penanganan kasus ini. Sikap ini menunjukkan kesadaran institusional: pengamanan unjuk rasa tidak semata-mata soal menjaga ketertiban, tetapi juga soal menjaga martabat warga negara dan hak konstitusional. Pemerintah menegaskan prinsip itu dengan cara yang sederhana namun penting—mengakui duka publik dan berjanji untuk menuntaskannya lewat hukum yang berlaku, bukan lewat pembenaran kekerasan. 

Pada sisi penegakan disiplin internal, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim memastikan bahwa proses hukum terhadap aparat yang terlibat sudah berjalan. Ia menginformasikan tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan telah diamankan untuk diperiksa secara gabungan oleh Div Propam Mabes Polri dan Propam Kor Brimob Polri, mengingat mereka berasal dari kesatuan Brimob. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Kwitang dan kendaraan taktis yang digunakan juga telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Irjen Abdul Karim menyebut identitas ketujuh anggota—berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J—dan menegaskan bahwa tim masih mendalami peran masing-masing, termasuk siapa yang mengemudikan kendaraan pada saat kejadian. Ini adalah bentuk akuntabilitas prosedural yang diperlukan agar publik melihat perkara ditangani dengan bukti, bukan asumsi. 

Dari pucuk pimpinan kepolisian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tidak akan menutup-nutupi kasus ini. Ia memerintahkan Divisi Propam untuk mendalami peristiwa tersebut dan memastikan prosesnya transparan. Ia juga memerintahkan jajaran Polda Metro Jaya segera menemui korban serta memastikan penanganan medis dilakukan oleh Pusdokkes dan rumah sakit Polri. Di hadapan publik, Kapolri menyampaikan permintaan maaf kepada korban, keluarga, dan komunitas pengemudi ojol. Rangkaian tindakan ini mengirimkan pesan penting: perlindungan harkat manusia adalah garis yang tidak boleh dilewati, dan ketika garis itu terlanggar, institusi wajib menegakkan koreksi secara terbuka. 

Dalam ekosistem demokrasi, hak menyampaikan pendapat adalah pilar yang dijaga. Namun pilar itu harus berdiri tegak bersama pilar lainnya: ketertiban umum, keselamatan, dan penghormatan atas nyawa. Karena itu, seruan pemerintah agar masyarakat menahan diri, tidak terprovokasi, dan mempercayakan proses pada mekanisme hukum, patut direspon secara bijak. Emosi marah adalah manusiawi, tetapi negara yang dewasa mengelola amarah menjadi dorongan untuk memperbaiki sistem—bukan pembenaran untuk tindakan balasan. Di titik ini, permintaan maaf negara memiliki makna ganda: ia merawat luka sosial, sekaligus membuka ruang akuntabilitas yang berbasis bukti.

Prinsipnya sederhana sekaligus fundamental: rule of law berjalan, due process dihormati, dan keadilan substantif menjadi tujuan akhir. Pemerintah telah mengawali dengan nada yang tepat—rendah hati dan bertanggung jawab. Masyarakat pada gilirannya diharapkan menjaga ruang demokrasi agar tetap beradab: aspirasi disalurkan secara damai, kritik diajukan dengan data, dan ketidakpuasan diterjemahkan ke dalam advokasi kebijakan, bukan tindakan main hakim sendiri. Kematangan demokrasi tidak diukur dari seberapa keras teriakan di jalan, melainkan dari seberapa efektif institusi merespons dan memperbaiki diri.

Karena itu, ajakan untuk “percaya proses hukum” bukanlah kalimat kosong. Ada indikator konkret: aparat yang diduga terlibat sudah diamankan; pemeriksaan gabungan lintas Propam berjalan; barang bukti berupa kendaraan taktis telah disita; identitas personel yang diperiksa dibuka inisialnya; dan perintah langsung untuk menangani korban disampaikan dari pucuk pimpinan kepolisian yang menunjukkan mekanisme akuntabilitas bergerak dan dapat dipantau. Ketika proses berjalan, kewajiban moral kita sebagai warga adalah mengawal dengan rasionalitas—kritik bila perlu, tetapi hindari vonis sebelum fakta final.

Pada akhirnya, yang diuji dalam peristiwa ini bukan hanya disiplin aparat, tetapi juga kedewasaan kolektif kita sebagai bangsa. Pemerintah memilih untuk bertanggung jawab dan membuka jalur hukum; aparat pengawas internal menapaki prosedur; pimpinan kepolisian mengulurkan permintaan maaf dan perintah perawatan bagi korban. Tugas berikutnya adalah memastikan pembelajaran institusional terjadi—SOP diperbarui, keterampilan lapangan diperdalam, dan budaya kehati-hatian ditanamkan. Dengan begitu, permintaan maaf berubah dari sekadar sikap menjadi sistem; dan janji transparansi bertransformasi menjadi kebiasaan baik yang mengokohkan kepercayaan publik.

Insiden ini adalah duka—tetapi juga kesempatan. Kesempatan bagi negara untuk menunjukkan bahwa kekuasaan tunduk pada hukum; kesempatan bagi aparat untuk membuktikan profesionalisme dalam koreksi; dan kesempatan bagi warga untuk merawat demokrasi dengan akal sehat. Jika tiga hal itu bergerak searah, kita bukan hanya menyelesaikan satu perkara, melainkan memperkuat fondasi peradaban politik yang lebih dewasa: empati terhadap korban, tegas terhadap pelanggaran, dan konsisten pada keadilan.

*) Aktivis buruh