Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menghimbau kepada massa agar melakukan demo dengan kondusif. Aria Bima mengaku khawatir adanya tindakan-tindakan anarkis yang dilakukan saat berdemo. Masyarakat diharap sampaikan aspirasi secara bertanggungjawab, tidak mengganggu ketertiban apalagi sampai melakukan hal anarkis.
Aria Bima meminta para pendemo melakukan aksinya sesuai dengan aturan yang ada. “lakukan kegiatan demo sesuai aturan, harapan suasana kita di ruangan ini tentu tidak lepas dari saudara-saudara kita yang mahasiswa, yang melakukan demo di luar,” ujar Aria Bima.
Di Gedung DPR lebih lanjut Aria Bima menyampaikan “Lewat forum yang terhormat ini, kami berharap untuk demo-demo yang ada sampaikan aspirasi itu sesuai dengan ketentuan dan kehendak para pendemo, jangan anarkis untuk saudara-saudaraku yang melakukan demo di depan gedung DPR,” katanya.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan jika pihaknya secara terbuka akan menerima masukan dari masyarakat. Ia juga menyebut jika DPR juga membutuhkan masukan dari masyarakat untuk membantu memperbaiki kinerja DPR. DPR sebagai lembaga wakil rakyat tidak menutup diri dan sangat terbuka, tetapi sampaikan tuntutan aspirasi dilakukan secara tertib untuk demi perbaikan bangsa kedepan.
“Ya kami akan tetap menampung semua aspirasi, masukan dari masyarakat dan kami minta masukan dari semua masyarakat untuk membantu memperbaiki kinerja dari DPR untuk bisa sama-sama kita perbaiki dalam membangun bangsa dan negara,” kata Puan.
Menyikapi rencana aksi demo pada 28 Agustus 2025 yang diinisiasi oleh sejumlah elemen serikat buruh, pemerintah menegaskan bahwa aksi tersebut sebetulnya tidak diperlukan. Pemerintah saat ini tengah menjalankan berbagai program dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan pekerja, baik dalam aspek perlindungan tenaga kerja, peningkatan kesejahteraan, maupun jaminan sosial.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya memahami rekan-rekan yang akan menyampaikan aspirasi pada 28 Agustus, “Setahu saya tanggal 28 itu kan ada aspirasi dari teman-teman buruh, menyikapi keputusan MK yang ingin agar undang-undang perburuhan itu dikeluarkan dari Omnibus Law,” ujar Dasco. Pada dasarnya, DPR RI menaati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Namun, DPR RI memerlukan waktu untuk menyiapkan revisi undang-undang tersebut. Dasco menegaskan penyampaian aspirasi itu sudah dijamin oleh undang-undang. Di sisi lain, penyampaian aspirasi itu memiliki cara-cara yang juga diatur oleh undang-undang.