Pemerintah dan Aparat Tegas Berantas Judi Daring, Edukasi Pemanfaatan Bansos Terus Dikuatkan

Bandung – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan sindikat judi daring yang memanfaatkan teknik optimasi mesin pencari atau Search Engine Optimization (SEO) untuk memperluas jangkauan situs ilegal. Dalam operasi yang dilakukan sejak 2023 hingga 2025, enam orang tersangka ditangkap di sejumlah wilayah, termasuk Karawang.

Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, menjelaskan bahwa para pelaku sengaja menaikkan peringkat situs judi daring agar muncul di halaman utama mesin pencari.

“Modus operandi mereka adalah menggunakan SEO untuk menaikkan peringkat situs judi daring di mesin pencari. Tujuannya agar situs-situs tersebut lebih mudah ditemukan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (22/8/2025).

Ia menambahkan, sindikat ini mengelola situs bernama Garuda Website yang mengiklankan lima situs judi daring dengan keuntungan mencapai Rp10 hingga Rp15 juta per bulan. Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa 11 laptop, delapan ponsel, 59 kartu visa, uang tunai Rp7 juta, satu rekening, serta dua mobil.

“Dari total aktivitasnya selama dua tahun, keuntungan yang mereka dapatkan diperkirakan mencapai Rp500 juta,” kata Irfan.

Wakil Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Mujianto, menguraikan bahwa setiap tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas membuat website, mengurus keuangan, hingga menulis artikel. Bahkan, sebagian situs yang dipromosikan berbasis di luar negeri, seperti Kamboja. Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Afrito Marbaro, menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan.

“Kami juga menelusuri jaringan internasional, termasuk di Kanada, serta sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk memblokir situs-situs terkait,” ucapnya.

Keberhasilan aparat dalam mengungkap jaringan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah bersama kepolisian untuk memberantas praktik judi daring yang merugikan masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengingatkan agar bantuan sosial (bansos) yang disalurkan negara tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Saat menyalurkan bansos di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan masyarakat penerima manfaat agar bijak dalam penggunaan bantuan.

“Harapannya dengan bansos ini, para penerima manfaat akan terhindar dari rentenir dan pinjaman online. Tentunya juga tidak boleh digunakan untuk judi daring,” tegasnya.

Ia menekankan, bansos yang sebagian besar berupa pemberdayaan ekonomi harus dimanfaatkan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kalau dipakai untuk hal yang tidak produktif, apalagi judi daring, tentu tujuan pemberdayaan tidak akan tercapai,” ujar Khofifah.

Penyaluran bansos di Sidoarjo mencapai Rp4,9 miliar, berasal dari Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur. Bantuan ini disalurkan dalam berbagai bentuk, mulai dari Program Keluarga Harapan Plus, bantuan penyandang disabilitas, BLT untuk buruh pabrik rokok, hingga modal usaha produktif untuk UMKM.

Upaya edukasi pemanfaatan bansos ini berjalan seiring dengan penindakan tegas terhadap pelaku judi daring. Pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum terus berkolaborasi agar masyarakat terlindungi dari dampak buruk praktik perjudian digital sekaligus dapat merasakan manfaat nyata dari program perlindungan sosial.—

[ed]