JAKARTA – Selama momentum bulan Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah menegaskan pentingnya menjaga kesucian simbol kebangsaan, Merah Putih. Bendera ini tidak boleh dicampuri simbol asing, termasuk bendera bajak laut dari serial One Piece. Sikap ini diambil agar marwah dan kehormatan perjuangan bangsa tetap terjaga.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menekankan bahwa Merah Putih harus ditempatkan di posisi tertinggi dalam setiap momentum kenegaraan.
“Masyarakat jangan sampai terprovokasi menggunakan simbol yang tidak relevan dengan perjuangan nasional. Bendera Merah Putih adalah lambang kedaulatan yang harus dijunjung tinggi di atas kepentingan lain. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) secara jelas melarang pengibaran Merah Putih bersamaan dengan simbol lain,” ujarnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menilai fenomena pengibaran simbol nonnasional bisa dianggap sebagai ekspresi masyarakat. Namun ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas.
“Fenomena ini memang bagian dari demokrasi, tetapi ekspresi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi maupun peraturan. Dalam setiap perayaan HUT RI, bendera Merah Putih tetap harus menjadi simbol utama yang dikibarkan secara resmi,” jelasnya.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, juga menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat menyalurkan kreativitas melalui budaya populer, asalkan tidak menggeser posisi Merah Putih.
“Kreativitas masyarakat dalam mengekspresikan diri wajar saja. Namun semangat nasionalisme tetap berakar pada kecintaan terhadap Merah Putih. Identitas bangsa tidak akan tergerus oleh tren luar sepanjang nilai dasar kebangsaan dijaga,” katanya.
Pandangan tersebut mencerminkan tekad bersama dalam menjaga kehormatan simbol negara. Pemerintah berkomitmen menegakkan aturan secara tegas sekaligus memberi ruang kebebasan yang bertanggung jawab. Keseimbangan antara perlindungan simbol negara dan penghargaan terhadap kreativitas rakyat dinilai sebagai wujud kedewasaan politik bangsa.
Sebagai bagian dari edukasi publik, pemerintah daerah bersama instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi tata cara penggunaan bendera. Langkah ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kehormatan simbol negara. Pendidikan kebangsaan pun diperkuat melalui sekolah, organisasi masyarakat, dan ruang publik.
Saat Merah Putih berkibar di langit Indonesia, semangat persatuan diteguhkan kembali. Bendera itu bukan sekadar kain merah putih, melainkan cerminan pengorbanan dan martabat bangsa. Dengan menjunjung tinggi Merah Putih, Indonesia memperkokoh jati dirinya sebagai bangsa yang bermartabat dan tangguh menghadapi dinamika global.
(*/rls)