Berbagai Elemen Masyarakat Serukan Hormati Merah Putih, Tolak Bendera Bajak Laut

JAKARTA – Selama bulan Kemerdekaan Republik Indonesia ke -80, sejumlah pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat menyerukan agar masyarakat menjunjung tinggi kehormatan Bendera Merah Putih serta menolak fenomena pengibaran bendera bajak laut yang sempat viral. Seruan ini menjadi pengingat bahwa simbol negara adalah perekat persatuan bangsa dan tidak boleh digantikan oleh ikon lain yang tidak memiliki dasar historis maupun legal.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menegaskan pentingnya melindungi martabat Merah Putih sesuai aturan perundang-undangan.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini upaya kita melindungi martabat negara,” ujarnya.

Menurut Budi, persoalan ini bukan hanya terkait aturan formal, melainkan juga menyangkut nilai kebangsaan. Ia menekankan perlunya konsistensi penegakan hukum agar tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang merendahkan atau menyalahgunakan simbol negara.

Lebih jauh, Budi juga mengingatkan pentingnya edukasi publik, khususnya bagi generasi muda, mengenai makna Merah Putih.

“Kita harus menghormati Merah Putih dengan sepenuh hati, sebab di balik warna merah dan putih terkandung pengorbanan para pahlawan,” tambahnya.

Wakil Ketua MPR RI Firman Soebagyo menilai fenomena pengibaran bendera bajak laut tidak bisa dianggap sepele.

“Jelas ini adalah bagian dari provokasi yang merugikan bangsa dan negara. Ini enggak boleh. Bahkan bisa masuk kategori makar. Karena itu, harus ditindak tegas,” tegas Firman.

Ia menambahkan, Merah Putih adalah simbol kedaulatan bangsa yang wajib dikibarkan di setiap momentum kenegaraan, terlebih pada peringatan Hari Kemerdekaan.

“Bangsa ini bisa merdeka karena perjuangan para pahlawan yang berkorban di bawah panji Merah Putih. Sudah seharusnya generasi kini menjaga kehormatannya,” ujarnya.

Staf Khusus BPIP, Romo Haryatmoko, juga menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh menyinggung simbol negara.

“Ekspresi boleh beragam, tetapi jangan sampai melukai identitas nasional. Merah Putih harus berdiri tegak sebagai simbol perjuangan dan persatuan bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Seruan bersama ini menegaskan kembali bahwa menjaga kehormatan Merah Putih berarti menjaga identitas, persatuan, dan masa depan bangsa.
(*/rls)

[edRW]