Pemerintah Gencar Perangi Judi Daring, Siapkan Regulasi VPN dan Teknologi Pemblokiran

Jakarta – Pemerintah semakin gencar dalam memberantas praktik judi daring dengan menyiapkan regulasi penggunaan Virtual Private Network (VPN) serta mengembangkan teknologi pemblokiran yang lebih efektif. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menegaskan upaya ini merupakan bagian dari perlindungan ruang digital yang aman bagi masyarakat.

Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polhukam, Syaiful Garyadi, menyampaikan bahwa langkah ini diarahkan pada dua target utama. “Kami menargetkan dua output, yaitu teknologi blokir yang efektif dan regulasi VPN,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, VPN kerap digunakan untuk mengakses konten terlarang seperti judi daring dan pornografi, sementara hingga kini belum ada aturan yang jelas mengenai penggunaannya. “Pembuatan aturan mengenai penggunaan VPN dimaksudkan untuk mencegah layanan ini dipakai mengakses konten negatif semacam itu,” kata Syaiful.

Syaiful juga menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital setiap pekan memblokir ribuan konten ilegal. “Dalam sepekan, teman-teman Komdigi memutus akses ke 5.000 hingga 9.000 konten ilegal. Namun, setelahnya situs-situs baru kembali bermunculan. Ibarat pemadam kebakaran, api dipadamkan, tetapi sumber apinya tak pernah padam,” ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya mengembangkan teknologi yang lebih canggih agar pemblokiran akses dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. “Kami ingin memastikan pemutusan akses tidak sekadar sementara, tapi benar-benar mampu menutup celah penyebaran konten ilegal,” tegas Syaiful.

Langkah tegas pemerintah ini mendapat apresiasi dari masyarakat, terutama mengingat dampak sosial yang ditimbulkan praktik judi daring. Sejumlah kalangan menilai kebijakan pengaturan VPN dan penguatan teknologi pemblokiran menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi warga dari kerugian finansial maupun kerusakan moral akibat judi daring.

Masyarakat pun berharap kebijakan ini segera terealisasi agar ruang digital di Indonesia semakin sehat dan aman. Dukungan publik menegaskan bahwa pemberantasan judi daring bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga menjadi bagian dari kesadaran bersama untuk menjaga generasi muda dari pengaruh negatif dunia maya.