Oleh: Salman Alfarizzi )*
Presiden Prabowo Subianto meneguhkan komitmennya untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal di Indonesia. Dalam berbagai kesempatan, Presiden Praboso menyatakan bahwa kekayaan alam tidak boleh dieksploitasi tanpa izin, merugikan negara, dan merusak lingkungan. Selain itu, Presiden menegaskan bahwa masih terdapat penyimpangan dan penyelundupan yang merugikan bangsa dan rakyat. Ini akan kita tindak.
Komitmen ini bukan sekadar seruan pemerintah bergerak nyata. Mei–Juni 2025, Presiden memerintahkan pengambilalihan lahan tambang ilegal seluas sekitar 300.000 hektare yang berada di kawasan hutan. Praktik ilegal tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp700 triliun. Proses akan dilakukan bersama Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy, menyampaikan apresiasinya terhadap penindakan oleh aparat, sekaligus menekankan perlunya strategi pencegahan berkelanjutan, seperti operasi Bareskrim di Samboja kepada kalangan ilegal tak berkutik bahkan di kawasan strategis Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menilai, efektivitas penegakan hukum akan meningkat jika disertai upaya penyadaran kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai aturan pertambangan yang berlaku. Di samping itu, sinergi antarinstansi harus terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran sejak tahap awal.
Selain itu, pemerintah juga telah memperkuat dalam pengawasannya yakni melalui sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba One Map Indonesia (MOMI), dan penggunaan Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (EPNBP) untuk meningkatkan transparansi pengelolaan mineral dan batubara. MODI berfungsi sebagai basis data terpusat yang menjadi ‘single source of truth’ untuk izin usaha pertambangan. Sementara itu, MOMI merupakan sebuah platform Sistem Informasi Geografis (SIG) berbasis web yang menyajikan data lengkap mengenai wilayah pertambangan di seluruh Indonesia.
Kemudian, e‑PNBP memfasilitasi perhitungan dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak secara otomatis dan akurat, termasuk penghitungan royalti berdasarkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk mekanisme DMO (Domestik Market Obligation) maupun ekspor. Dengan adanya MODI, MOMI, dan e‑PNBP, pemerintah tidak hanya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga mempercepat proses perizinan, memperkuat integrasi data, dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan PNBP di sektor minerba.
Selain itu, Ketua Umum Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi EN-LMND, Samsudin Saman, mengatakan bahwa pemerintah Prabowo telah berkomitmen tegas terhadap pemberantasan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan menggerogoti penerimaan negara. Data terbaru menunjukkan bahwa praktik PETI (Pertambangan Tanpa Izin) masih marak. Terbaru, aktivitas tambang ilegal ditemukan di Tuban dan IKN, dengan kerugian mencapai triliunan rupiah.
Fakta ini memperkuat urgensi langkah presiden dan pemerintah dalam menghadapi tantangan tersebut. Beberapa Langkah konkret telah dilakukan pemerintah seperti penertiban oleh PT Timah di Merbuk, penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan aparat penegak hukum, instansi pemerintah daerah, dan tim pengamanan internal perusahaan dan kejaksaan. Penertiban ini dilakukan untuk melindungi konsesi dan aset negara. Penegakan hukum digabung dengan pendekatan persuasif dan program kemitraan bagi masyarakat lokal.
Selain itu, Kementerian Kehutanan pada April 2025 Menindak aktivitas tambang ilegal seluas 3,26 hektar di hutan pendidikan Universitas Mulawarman yang langsung ditanggapi oleh Ditjen Gakkum (Direktorat Jenderal Penegak Hukum) Kehutanan. Upaya pemberantasan tambang ilegal di era pemerintahan Prabowo mencerminkan pendekatan menyeluruh dari instruksi presiden, penguatan sistem, hingga tindakan lapangan nyata. Komitmen ini mendapat dukungan luas, baik dari aktivis mahasiswa, asosiasi ahli, maupun legislator DPR.
Dalam mendukung kebijakan ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menengaskan perlunya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementrian ESDM untuk menumpas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara khususnya terkait izin yang tumpang tindih dan manipulatif. Selain itu, urusan tambang tanpa izin adalah domain penegak hukum. Sehingga pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan atas tambang ilegal, termasuk kasus di kawasan IKN yang merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun, kepada aparat hukum.
Dalam pelaksanaannya seluruh elemen negara harus berintegritas, mulai dari pejabat hingga aparat penegak hukum. Selain itu, pemulihan lingkungan pasca-tambang dan pemberdayaan ekonomi alternatif bagi masyarakat terdampak harus menjadi prioritas. Model yang telah diterapkan oleh PT Timah menggabungkan penertiban, edukasi, dan kemitraan sehingga layak dikembangkan nasional.
Sebelumnya PT Timah telah menunjukkan bahwa reklamasi pasca tambang bukan sekadar pemulihan ekologi, melainkan pemulihan ekologi yang terintegrasi dengan pendampingan sosial ekonomi. Perusahaan ini telah berhasil mereklamasi lahan bekas tambang seluas sekitar 1.565,3 hektare di sejumlah wilayah seperti Bangka, Belitung, dan sekitarnya. Reklamasi tersebut mencakup penanaman vegetasi cepat tumbuh seperti akasia, sengon, cemara laut, dan Ketapang hingga tanaman produktif seperti kelapa sawit, karet, buah-buahan, serta jenis lokal seperti jambu mete, pelawan, seruk/puspa, dan gelam.
Selain itu, tak kalah pentingnya, keterlibatan masyarakat menjadi kunci keberlanjutan program ini. Lewat kolaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Selinsing, misalnya, bekas lahan tambang telah diubah menjadi destinasi edukasi dan ekowisata sehingga menciptakan lapangan kerja baru, menyokong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal, dan meningkatkan pendapatan desa. Dengan bukti nyatanya, sangat jelas bahwa pendekatan terpadu ala PT Timah dengan mengombinasikan rehabilitasi ekosistem, restorasi lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat dapat menjadi model best practice nasional.
Implementasi yang serupa di berbagai wilayah turut mendorong terciptanya ekonomi hijau, di mana konservasi ekologis berpadu dengan inovasi dan pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat. Komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas tambang ilegal bertenaga penuh dan relevan dengan kondisi terkini. Dari pendekatan sistemik hingga realisasi di lapangan, semua langkah menunjukkan keseriusan negara menjaga harta alam demi kesejahteraan rakyat.
Kini saatnya semua pemangku kepentingan duduk di garis depan bersama, memastikan pertambangan ilegal tak lagi membayang, melainkan menjadi masa lalu yang digantikan oleh pertambangan legal yang adil, berkelanjutan, dan bermanfaat untuk seluruh bangsa.
)*Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Pemerintah