Peluncuran Koperasi Merah Putih Bentuk Nyata Sinergi untuk Ekonomi Rakyat

Oleh : Jaka Budiman )*

Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih oleh Pemerintah pada tanggal 21 Juli 2025 menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat terwujudnya kemandirian ekonomi rakyat. Kehadirannya menjadi bukti yang sangat nyata dari terjalinnya sinergi antar berbagai pihak dalam mendorong pembangunan ekonomi menjadi lebih inklusif dari desa hingga kelurahan di seluruh Indonesia.

Membahas mengenai peluncuran KDMP, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa terwujudnya pembentukan hingga sebanyak 80.000 Koperasi Desa Merah Putih merefleksikan kekuatan sinergi yang sangat kuat dari lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Amanat Presiden Prabowo Subianto yang tertuang di dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 telah menempatkan koperasi sebagai instrumen yang penting dalam penguatan ekonomi rakyat Indonesia, khususnya bagi mereka yang berada di desa.

Ferry menekankan keberadaan koperasi tersebut memang dirancang oleh pemerintah untuk mampu mengurangi kemiskinan, menghapus praktik rentenir, menyediakan lapangan kerja, serta semakin memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput.

Ia menilai bahwa koperasi desa dapat menjadi salah satu pilar utama terealisasikan konsep ekonomi Pancasila karena dengan adanya program tersebut, telah semakin menekankan penerapan asas inklusi dan keadilan sosial sebagaimana yang memang tertuang dalam konsep ekonomi yang pernah dicetuskan oleh Margono Joyohadikusumo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo menjelaskan bahwa pihaknya telah mengesahkan hingga sebanyak 80.068 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, yang mana angka tersebut berhasil melampaui target pemerintah.

Widodo menekankan bahwa capaian tersebut bukan hanya sekadar angka pengesahan badan hukum, melainkan pembangunan fondasi ekonomi baru yang menggerakkan kemandirian desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Menurutnya, capaian tersebut berkat efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang terintegrasi di laman ahu.go.id.

Widodo menyebut pengesahan koperasi tersebut didukung oleh Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 yang memudahkan pendirian koperasi, termasuk pengakuan resmi KDMP dan KKMP sebagai jenis koperasi baru.

Penyederhanaan persyaratan nama koperasi memungkinkan penggunaan nama langsung seperti “Koperasi Desa Merah Putih Karangroto” tanpa tambahan kata lain. Sistem AHU Online yang user-friendly turut mempercepat lahirnya koperasi-koperasi tersebut.

Widodo memandang pengesahan koperasi melalui digitalisasi menjadi wujud semangat kebersamaan Bung Hatta dalam mengangkat derajat ekonomi rakyat melalui koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih dirancang menjadi solusi konkret dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Menurutnya, koperasi tersebut dapat memutus rantai distribusi barang yang selama ini merugikan produsen dan konsumen desa, sehingga harga kebutuhan masyarakat dapat lebih murah dan kompetitif.

Budi Arie juga menekankan bahwa koperasi desa tidak hanya menguatkan ekonomi rakyat, tetapi juga mendukung pencapaian target pembangunan nasional berbasis pemberdayaan rakyat dari tingkat desa.

Budi Arie memandang Koperasi Merah Putih mampu menjadi instrumen perjuangan ekonomi rakyat menuju kemakmuran bersama, terutama ketika desa memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional.

Ia menilai peran aktif masyarakat sebagai anggota koperasi akan menentukan manfaat koperasi itu sendiri. Koperasi desa diharapkan mampu mendorong produktivitas ekonomi berbasis potensi lokal, seperti pangan, perdagangan, jasa keuangan, serta distribusi barang dan jasa lainnya. Ia menekankan koperasi harus dijalankan secara profesional dan akuntabel agar dapat dipercaya sebagai motor penggerak ekonomi rakyat.

Peluncuran Koperasi Merah Putih juga memuat nilai strategis karena dilaksanakan melalui sinergi antar berbagai pihak. Program tersebut melibatkan Kementerian Koperasi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Desa, BUMN, lembaga keuangan, serta pemerintah daerah dan desa.

Pemerintah daerah melalui bupati dan wali kota berperan sebagai dewan pengawas koperasi untuk memastikan pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan tujuan utama untuk kesejahteraan rakyat.

Kehadiran Koperasi Merah Putih menjadi simbol langkah nyata pemerintah dalam membangun ekonomi rakyat dari bawah, memaksimalkan potensi desa, dan memberdayakan masyarakat melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, serta demokrasi ekonomi.

Sinergi lintas pihak tersebut menegaskan bahwa kemandirian ekonomi nasional tidak hanya dibangun melalui proyek-proyek besar, tetapi juga melalui penguatan struktur ekonomi rakyat yang inklusif dan berkeadilan sosial.

Gerakan Koperasi Merah Putih memberi harapan baru bagi masyarakat desa untuk terlibat aktif dalam pembangunan ekonomi. Dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, koperasi desa diharapkan mampu membebaskan masyarakat dari jeratan kemiskinan struktural, ketergantungan pada tengkulak, hingga praktik rentenir yang menjerat petani dan pelaku usaha mikro.

Koperasi Merah Putih yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menata ulang struktur ekonomi nasional agar lebih adil dan merata. Dalam konteks globalisasi saat ini, penguatan ekonomi rakyat melalui koperasi menjadi langkah penting agar Indonesia tidak hanya tumbuh menjadi negara maju secara makro, tetapi juga kuat dalam ketahanan ekonomi rakyatnya di tingkat desa dan kelurahan. Dengan demikian, peluncuran Koperasi Merah Putih layak dimaknai sebagai fondasi bagi lahirnya kemandirian ekonomi nasional yang sejati. (*)

)* Penulis adalah Kontributor Pertiwi Institute