Transformasi Regulasi Pajak: Menangkap Nilai Ekonomi Digital
Oleh: Winna Nartya )* Ekonomi digital Indonesia tengah menapaki puncak pertumbuhan, dengan nilai diproyeksikan mencapai US$ 146 miliar pada 2025. Namun tanpa kerangka perpajakan yang adaptif, potensi penerimaan dari sektor ini akan terbuang sia-sia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengidentifikasi kebutuhan mendesak untuk merumuskan regulasi baru yang memperjelas kewajiban pajak atas transaksi digital. Sebagai pendukung…