PP 28/2025 Dorong Kemudahan Usaha dan Pertumbuhan Investasi

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong iklim usaha yang sehat dan ramah investasi. Hal ini ditunjukkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Regulasi ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan hadir sebagai wujud penguatan transformasi ekonomi nasional berbasis penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Regulasi ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan ekosistem kemudahan berusaha serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas dan efisiensi birokrasi di Indo-nesia.

Dalam acara sosialisasi yang digelar pada hari yang sama, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan bahwa pemerintah secara konsisten mendorong sistem perizinan yang transparan dan pasti.

“Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi,” ujar Susiwijono.

Ia menjelaskan bahwa penguatan pengaturan dan integrasi sistem dalam PP ini akan me-nyederhanakan proses perizinan, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha di semua level.

Salah satu aspek kunci dari PP ini adalah penerapan Service Level Agreement (SLA) yang memastikan batas waktu layanan yang jelas pada setiap tahapan proses izin, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan.

Lebih lanjut, regulasi ini juga mulai menerapkan kebijakan fiktif-positif, yaitu jika sistem tidak merespons dalam waktu yang ditentukan, maka proses otomatis berlanjut ke tahap beri-kutnya. Kebijakan ini diyakini akan memangkas hambatan birokrasi dan mempercepat pros-es perizinan.

Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah memberikan kemudahan signifikan melalui penyederhanaan proses perizinan berbasis pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS).

Sistem OSS sendiri kini diperkuat dengan tiga subsistem tambahan, yaitu Persyaratan Da-sar, Fasilitas Berusaha, dan Kemitraan, yang makin mempermudah pelaku UMK dalam mengakses izin usaha secara digital.

PP ini juga menegaskan posisinya sebagai acuan tunggal perizinan berusaha. Susiwijono menekankan bahwa tidak boleh ada tambahan persyaratan atau izin dari kementerian, lem-baga, pemerintah daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini.

“Selain ketiga hal pokok tersebut, kami juga ingin menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini menjadi acuan tunggal (single reference) yang artinya secara san-gat tegas tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini,” kata Susiwijono.

Senada dengan itu, Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM Heldy Satrya Putera menjelaskan bahwa sistem kini dilengkapi dashboard pemantauan un-tuk memastikan proses izin berjalan sesuai waktu yang ditetapkan. Jika tenggat waktu ter-lewati, maka sistem secara otomatis menganggap izin telah disetujui.

“Semua izin sekarang tidak ada yang tidak ada waktunya. Semua ada batas waktunya,” ujarnya Heldy.

Arah kebijakan pemerintah tetap jelas menciptakan iklim usaha yang modern, cepat, dan efisien, sekaligus menjaga kredibilitas regulasi di mata investor dalam dan luar negeri.

(*)