Pemerintah Komitmen Tuntaskan Kasus Kematian Diplomat, Masyarakat Diminta Tak Kaitkan dengan TPPO

Oleh: Aldo Setiawan Fikri )*

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengungkap secara tuntas kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Arya Daru Pangayunan, yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan di indekosnya, Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025. Di tengah maraknya spekulasi publik, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengaitkan peristiwa tragis tersebut dengan isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang pernah ditangani almarhum.

Upaya pengungkapan kasus ini kini ditangani secara intensif oleh jajaran Polsek Metro Menteng, dengan dukungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan keterangan saksi dan analisis data di lapangan, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Polisi menyebutkan bahwa sudah ada empat saksi yang diperiksa dalam rangka penyelidikan, dan proses autopsi masih berlangsung untuk memastikan penyebab pasti kematian. Hingga kini, belum ada kesimpulan apakah kematian Arya merupakan akibat tindakan kriminal atau faktor lain.

Penyelidik menyatakan akan memanggil sejumlah pegawai Kemenlu dan kerabat dekat almarhum guna memperluas penggalian informasi. Langkah ini, menurut pihak kepolisian, merupakan bagian dari prosedur untuk mengungkap latar belakang dan konteks kehidupan korban menjelang kematiannya. Plt Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Karyono, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan apa pun sebelum hasil laboratorium forensik keluar dan pemeriksaan saksi-saksi kunci selesai dilakukan.

Di tengah beredarnya berbagai dugaan dan opini publik, pihak Kemenlu meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak mengaitkan peristiwa ini dengan tugas-tugas diplomatik yang pernah dijalankan Arya. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu, Judha Nugroho, menegaskan bahwa almarhum memang pernah menjadi saksi dalam sebuah kasus TPPO yang melibatkan WNI di Jepang, namun keterlibatannya saat itu bersifat administratif dan sudah lama selesai.

Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus TPPO di Jepang tersebut sudah tuntas jauh sebelum kejadian meninggalnya Arya. Menurut Judha, tugas yang dijalankan almarhum lebih banyak menyangkut pemulangan anak-anak WNI yang terlantar, evakuasi dari wilayah konflik seperti Iran, hingga pendampingan WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri, termasuk di Turki. Arya tidak pernah terlibat dalam kasus TPPO di kawasan Asia Tenggara, termasuk yang sempat mencuat di Kamboja.

Judha juga mengingatkan publik agar tidak membangun narasi yang mengaitkan kasus kematian Arya dengan isu-isu yang tidak relevan. Ia menyebut, tugas seorang diplomat kerap kali penuh risiko dan tekanan, namun tidak berarti setiap tragedi yang menimpa mereka harus selalu dikaitkan dengan pekerjaan. Ia mengajak masyarakat untuk menahan diri dari spekulasi yang dapat mengganggu proses penyelidikan dan mencederai privasi keluarga yang sedang berduka.

Lebih jauh, Judha menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan mendukung penuh segala proses investigasi. Kemenlu, kata dia, ingin memastikan bahwa kematian salah satu ASN terbaiknya ini bisa diungkap secara adil dan transparan demi menjawab rasa penasaran publik dan memberikan kepastian bagi keluarga.

Meninggalnya Arya dalam kondisi yang tidak wajar memang menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Korban ditemukan oleh kerabat dalam keadaan kepala tertutup lakban berwarna kuning dan tubuhnya diselimuti kain biru dongker. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa kematian Arya bukan terjadi secara alami. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa semua kemungkinan masih terbuka dan belum dapat dipastikan tanpa hasil autopsi dan bukti tambahan.

Kerabat korban, Iyarman Waruwu, yang pertama kali menemukan jasad Arya, mengungkapkan bahwa korban ditemukan di atas tempat tidur dalam posisi terlentang. Penemuan ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang, dan tak lama kemudian, tim kepolisian langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Pemerintah menyadari bahwa kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang ASN yang selama hidupnya dikenal berdedikasi tinggi dalam menangani persoalan kemanusiaan dan perlindungan WNI di luar negeri. Namun, pemerintah juga menekankan pentingnya membedakan antara kebutuhan akan transparansi dan kecenderungan menyebar spekulasi.

Dalam situasi ini, komitmen pemerintah adalah memastikan keadilan ditegakkan tanpa tekanan opini publik yang tidak berdasar. Proses hukum yang tengah berjalan diyakini akan menjawab berbagai pertanyaan yang muncul, termasuk mengenai motif, pelaku, dan kronologi kejadian secara utuh.

Hingga proses penyelidikan selesai dan fakta-fakta terkuak, pemerintah berharap semua pihak dapat menahan diri. Kepentingan utama saat ini adalah mengungkap kebenaran serta menghormati perjalanan hidup dan dedikasi almarhum Arya Daru Pangayunan, yang selama ini telah mengabdi untuk negara dan kemanusiaan.

)* Penulis merupakan pakar kriminologi