Kolaborasi Danantara dan Pemerintah Percepat Akses Hunian Layak

Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menjalin kolaborasi strategis dengan pemerintah dalam upaya mempercepat akses terhadap hu-nian layak bagi masyarakat Indonesia. BPI Danantara memberikan dukungan penuh terhadap Program 3 Juta Rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Per-mukiman (PKP) dengan menyalurkan bantuan modal sebesar Rp130 triliun.

Dana tersebut akan diproyeksikan sebagai bagian dari restrukturisasi dan pengem-bangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang secara khusus diarahkan untuk sektor pe-rumahan rakyat.

Komitmen pemberian modal ini dibahas dalam rapat kesiapan melalui working group bersama yang melibatkan Kementerian PKP, BP Tapera, Danantara, dan bank-bank anggota Himbara. Bantuan modal akan difokuskan untuk mendukung pembiayaan pe-rumahan melalui skema KUR Perumahan.

Langkah strategis ini diharapkan dapat mempercepat realisasi target pembangunan 3 juta rumah, sekaligus mendorong akses masyarakat terhadap hunian layak dan ter-jangkau.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menargetkan penyusunan Peraturan Menteri (Permen) terkait skema dan mekanisme Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan dapat diselesaikan pada akhir Juli 2025.

Peraturan itu diperlukan sebagai landasan peraturan pelaksanaan pembangunan pe-rumahan bagi masyarakat mengingat pemerintah akan segera mengucurkan dana dari Danantara untuk sektor perumahan sebesar Rp 130 triliun.

“Kami akan kerja cepat untuk segera menyelesaikan Peraturan Menteri terkait usulan skema dan mekanisme KUR. Targetnya selesai akhir Juli ini,” ujar Ara.

Di sisi lain, Kementerian PKP juga menargetkan untuk menyelesaikan sejumlah Pera-turan Menteri untuk menjadi dasar peraturan pelaksanaan program di lapangan yang terkait skema dan mekanisme pembiayaan dan pembangunan rumah untuk masyarakat.

“Adanya dukungan pembiayaan dari Danantara sebesar Rp 130 T tentunya menjadi angin segar bagi ekosistem perumahan untuk terus bekerja keras dan bersinergi mem-bangun rumah yang layak dan terjangkau serta berkualitas,” kata Ara.

Sebagai bentuk dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah, pemerintah menaikkan pla-fon KUR perumahan hingga Rp5 miliar, khusus ditujukan bagi pelaku usaha atau kon-traktor berskala kecil dan menengah. Kriteria yang ditetapkan meliputi usaha dengan modal maksimal Rp5 miliar atau omzet hingga Rp50 miliar. Dana ini ditujukan untuk membiayai pembangunan sekitar 38-40 unit rumah tipe 36, dengan tenor pinjaman anta-ra empat hingga lima tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan meluncurkan KUR sektor perumahan khususnya untuk UMKM bidang konstruksi. Rencananya, plafon yang diberikan sampai Rp 5 miliar. KUR untuk UMKM konstruksi ini dapat digunakan untuk membangun 38-40 unit rumah dengan tipe 36.

“Kemudian juga diberikan untuk demand side untuk perorangan di mana untuk demand side ini bisa juga untuk renovasi rumah yang digunakan untuk usaha ataupun renovasi rumah. Dengan demikian kita akan mempersiapkan plafonnya kira-kira Rp 13 triliun, se-dangkan untuk perumahan tadi tambahan plafon sebanyak Rp 117 triliun,” jelas Air-langga.

Kolaborasi strategis ini diharapkan dapat mempercepat realisasi target pembangunan 3 juta rumah, sekaligus mendorong akses masyarakat terhadap hunian layak dan ter-jangkau.