Jakarta — Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI meminta publik untuk tidak mengaitkan kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan dengan pekerjaan yang pernah dijalaninya. Permintaan ini disampaikan untuk meredam spekulasi liar yang beredar di tengah masyarakat.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa Arya Daru memang pernah menjadi saksi dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), namun hal tersebut tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan kematiannya.
“Pernah (jadi saksi kasus TPPO), tapi itu jangan dikait-kaitkan. Kami lihat nunggu hasil penyelidikan polisi. Kita jangan berspekulasi,” kata Judha
Judha menuturkan bahwa almarhum Arya bertugas menangani persoalan WNI di luar wilayah Asia Tenggara dan Timur Tengah, termasuk dalam evakuasi WNI dari Iran serta penanganan WNI bermasalah di Turki. Arya pernah terlibat dalam kasus TPPO WNI di Jepang, tetapi penanganan kasus tersebut telah selesai.
“Almarhum tidak menangani kasus (TPPO) di Kamboja,” tambah Judha, menepis dugaan yang beredar soal kaitan kasus serupa di kawasan Asia Tenggara.
Kemenlu menegaskan bahwa saat ini pihaknya menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.
“Silakan ditanyakan kepolisian. Kami menunggu hasil penyelidikan di kepolisian,” ujar Judha.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat telah memulai proses penyelidikan mendalam atas kematian Arya Daru yang ditemukan meninggal di indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7).
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Karyono menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah saksi tambahan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Namun, belum ada kesimpulan pasti mengenai penyebab kematian Arya.
“Kami akan panggil pegawai Kemenlu, kerabat dan keluarga korban untuk dimintai keterangan dalam kasus penyelidikan tewasnya pegawai Kemenlu RI. Hasil autopsi sampai saat ini belum keluar. Kami belum bisa simpulkan penyebab kematian korban,” jelas Karyono.
Kemenlu dan pihak kepolisian sama-sama mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, demi menjaga integritas penyelidikan dan menghormati pihak keluarga yang sedang berduka. *