Aparat Berhasil Bongkar Sindikat Judi Daring Beromzet Rp3,6 Miliar, Belasan Pelaku Diamankan

Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian daring yang meresahkan masyarakat. Dalam sebuah operasi yang digelar secara intensif, aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat judi daring berbasis permainan Higgs Domino Island di Kota Pekanbaru dengan omzet fantastis mencapai Rp3,6 miliar. Sebanyak 12 orang tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda yang dijadikan markas pengoperasian aktivitas ilegal tersebut.

Wakapolda Riau, Brigjen Andrianto Jossy Kusumo menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti konkret keseriusan aparat dalam menindak praktik judi daring yang kian marak.

“Pengungkapan tindak pidana pembuatan serta penjualan ID permainan Higgs Domino Island yang bermuatan unsur perjudian dengan omzet kurang lebih Rp3,6 miliar,” ujar Brigjen Andrianto.

Operasi ini membidik dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di kawasan Imam Munandar, Tengkereng Timur, Kecamatan Tenayan Raya serta Jalan Pemuda, Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Dalam operasi tersebut, para tersangka ditangkap dengan barang bukti yang menunjukkan skala operasional yang masif. Brigjen Andrianto menyebut bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang larangan distribusi konten perjudian melalui media elektronik. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menambahkan bahwa penggerebekan pertama dilakukan di sebuah ruko di Jalan Imam Munandar. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan enam tersangka dan menyita 102 unit PC rakitan yang digunakan sebagai perangkat produksi ID permainan. Pengembangan lebih lanjut mengarah pada lokasi kedua di Perumahan Pondok Mutiara, di mana ditemukan enam pelaku lain dan 18 unit PC rakitan yang juga digunakan untuk aktivitas judi daring.

“Di TKP kedua ini, kami menemukan satu orang yang berperan sebagai bos, yaitu saudara JJ,” ujar Kombes Ade.

Ia menjelaskan bahwa para pelaku memproduksi ribuan ID game untuk meningkatkan peluang jackpot dalam permainan Higgs Domino. Chip hasil jackpot kemudian dikirimkan kepada operator yang berada di lokasi kedua, lalu dijual kepada konsumen dengan harga Rp25 ribu per chip. Dari kegiatan ini, sindikat diduga meraup keuntungan hingga Rp750 juta per bulan.

Lebih lanjut, Kombes Ade menyebutkan bahwa operasi ilegal tersebut telah berlangsung selama lima bulan di lokasi pertama dan mencapai satu tahun di lokasi kedua. Fakta ini menunjukkan bahwa sindikat tersebut telah lama menjalankan bisnis haram dengan sistem yang terstruktur dan terorganisir. Aparat kini tengah mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan di balik layar.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diapresiasi sebagai langkah tegas dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan terbebas dari konten destruktif seperti perjudian. Pemerintah dan aparat keamanan terus berkomitmen menjaga ketertiban digital demi melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi akibat judi daring. Penindakan seperti ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan siber lainnya untuk segera menghentikan aktivitas ilegal mereka. []