Pemerintah Sukses Tangkap Kapal Asing di Natuna, Selamatkan Kerugian Negara Rp64,1 Miliar

Jakarta – Komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan laut dan sumber daya kelautan Indonesia kembali membuahkan hasil. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan ilegal asal Vietnam di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Kedua kapal tersebut, masing-masing berukuran 120 gross ton (GT) dan 97 GT, kedapatan menggunakan alat tangkap merusak berupa pair trawl —alat tangkap yang dilarang keras di wilayah perairan Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari arahan langsung kepada jajarannya untuk terus memberantas praktik illegal fishing dan penggunaan alat tangkap destruktif. “Kami ingin sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia tetap lestari dan berkelanjutan,” tegasnya.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk. Dengan memanfaatkan informasi dari masyarakat dan sistem pemantauan command center, dua kapal pengawas, KP. Orca 03 dan KP. Orca 02, berhasil mengintersep kapal asing berbendera Vietnam dengan nomor lambung KG 6219TS dan KG 6277TS.

“Penangkapan ini bentuk dari respon cepat atas pengaduan masyarakat. Setelah informasinya valid, dilakukan pengejaran dan penindakan,” ujar Ipunk. Ia menjelaskan bahwa pair trawl yang digunakan merupakan alat tangkap aktif yang mampu merusak terumbu karang, menyeret ikan-ikan kecil, dan pada akhirnya merusak regenerasi sumber daya ikan.

Selain dua kapal, petugas juga mengamankan 19 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam serta hasil tangkapan sekitar 70 kilogram ikan. “Valuasi kerugian negara yang berhasil kami selamatkan dari penangkapan ini mencapai Rp64,1 miliar,” tambah Ipunk.

Pengakuan dari nahkoda kapal KG 6219TS, yang berinisial LVP, menyebutkan bahwa mereka nekat masuk ke wilayah Indonesia karena hasil tangkapan di negaranya sangat minim. Pernyataan ini menguatkan bahwa Laut Natuna menjadi wilayah incaran karena kekayaan lautnya yang melimpah.

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, turut menyoroti dampak masuknya kapal asing dengan ukuran besar dan alat tangkap terlarang. Menurutnya, jika tidak ditindak, nelayan lokal akan kehilangan daya saing. “KKP akan terus memperkuat pengawasan di Laut Natuna Utara,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kedua kapal saat ini telah digiring ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Capaian ini menambah deretan keberhasilan KKP. Sepanjang Januari hingga Mei 2025, pemerintah telah mengamankan 34 kapal yang terindikasi melakukan penangkapan ikan ilegal, terdiri dari 11 kapal asing dan 23 kapal domestik.

Dengan keberhasilan ini, pemerintah tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga menegaskan kepada dunia bahwa Indonesia tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap kedaulatan laut dan ekosistem perairannya.