Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam transformasi pendidikan Indonesia. RUU Sisdiknas akan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem pendidikan yang lebih terintegrasi dan inklusif.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kodifikasi sejumlah undang-undang terkait pendidikan ke dalam satu payung hukum yang lebih komprehensif. Kodifikasi ini akan mengintegrasikan UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, hingga UU Pesantren.
“Selama ini sistem pendidikan nasional terpecah dalam berbagai peraturan yang tidak terkoordinasi secara menyeluruh. Seolah-olah undang-undang ini milik Dikdasmen saja, padahal kita butuh satu sistem pendidikan nasional yang utuh,” ujar Atip.
Langkah ini mengadopsi pendekatan omnibus law, yang sebelumnya telah digunakan dalam penyusunan UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan. RUU Sisdiknas kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan diharapkan mampu menyatukan arah kebijakan pendidikan nasional.
Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga, menegaskan bahwa RUU Sisdiknas juga akan memuat amanat Mahkamah Konstitusi tentang pendidikan gratis, termasuk untuk sekolah swasta pada jenjang dasar dan menengah.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat, dan kami akan akomodasi itu. Optimis alokasi anggaran akan disesuaikan, mengingat sektor pendidikan mendapat porsi 20 persen dari APBN 2025,” katanya.
Senada, Anggota Komisi X lainnya, Andi Muawiyah Ramly, menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia. Pihaknya juga mendorong perluasan wajib belajar hingga 13 tahun serta kejelasan pendanaan bagi pendidikan swasta.
“RUU ini harus menjamin mutu pendidikan, kesejahteraan guru, serta perlindungan hukum bagi tenaga pendidik. Reformasi pendidikan harus inklusif dan berkelanjutan,” ujar Amure.
Sementara itu, Anggota Komisi X lainnya, Andi Muawiyah Ramly, menekankan pentingnya kualitas dan pemerataan akses pendidikan.
“Revisi UU ini tidak sekadar administratif, tetapi menyentuh aspek substantif seperti kompetensi guru, perlindungan hukum, serta pengakuan pendidikan berbasis kearifan lokal,” tuturnya.
RUU Sisdiknas diharapkan menjadi pondasi transformasi pendidikan yang inklusif, berkualitas, berkelanjutan demi kemajuan Indonesia dan menjawab tantangan zaman. DPR bersama pemerintah berkomitmen untuk mengawal pembahasan ini demi masa depan pendidikan yang lebih baik.