JAKARTA – Pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai bagian dari komitmen nasional untuk melindungi kawasan konservasi laut dan hutan tropis Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu hotspot keanekaragaman hayati dunia.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menjelaskan melalui arahan Presiden Prabowo terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, diputuskan bahwa pencabutan izin usaha tambang bagi empat perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut akan dilakukan oleh pemerintah.
“Bapak Presiden memimpin rapat terbatas yang salah satunya membahas izin usaha tambang di Kabupaten Raja Ampat. Atas arahan beliau, pemerintah memutuskan mencabut izin usaha tambang milik empat perusahaan di wilayah tersebut,” ujarnya.
Keempat IUP yang dicabut tersebut beroperasi di wilayah yang sangat sensitif secara ekologis. Pemerintah memutuskan langkah ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghormati nilai-nilai budaya serta hak masyarakat adat yang bergantung pada alam.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya akan meninjau kembali izin sejumlah perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Adapun 4 perusahaan itu adalah PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
“Jadi kita sebutkan bahwa persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali atau kita mungkin pertimbangkan memberikan ya, bilamana pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu,” kata Hanif.
Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan, Pemerintah berjanji akan melakukan rehabilitasi ekologis di area bekas tambang serta memastikan bahwa masyarakat terdampak mendapatkan pendampingan sosial-ekonomi berkelanjutan.
“Restorasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat akan berjalan beriringan. Ini babak baru dalam arah pembangunan Indonesia yang lebih berkelanjutan dan berpihak pada konservasi lingkungan hidup,” ujarnya.
Langkah tegas pemerintah dalam mencabut empat IUP di wilayah Raja Ampat mencerminkan komitmen kuat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kawasan yang sangat sensitif secara ekologis. Keputusan ini diambil atas arahan langsung Presiden Prabowo sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ekosistem dan keberlanjutan pembangunan di kawasan timur Indonesia.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan arah pembangunan nasional yang semakin berorientasi pada prinsip keberlanjutan dan konservasi, khususnya di kawasan timur Indonesia yang kaya akan keanekaragaman hayati