Oleh: Dhita Karuniawati )*
Koperasi telah lama menjadi bagian tidak terpisahkan dari sistem perekonomian Indonesia. Sejak era kemerdekaan, semangat gotong royong dan kebersamaan yang menjadi fondasi utama koperasi telah ditanamkan sebagai wujud nyata dari ekonomi kerakyatan. Di tengah tantangan globalisasi, ketimpangan sosial, dan tekanan pasar bebas, peran koperasi kembali menjadi sorotan, terutama melalui program Koperasi Desa Merah Putih yang diyakini mampu menjadi penggerak utama ekonomi kerakyatan di Indonesia.
Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar nama. Ia adalah simbol perjuangan ekonomi berbasis nasionalisme dan kemandirian rakyat. Koperasi ini lahir dari keprihatinan terhadap dominasi ekonomi yang terlalu berat ke arah kapitalisme, di mana kekuatan pasar dikendalikan oleh segelintir korporasi besar, baik asing maupun domestik. Akibatnya, masyarakat kecil, khususnya pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), sering kali terpinggirkan dan mengalami kesulitan akses terhadap modal, pasar, hingga teknologi.
Pemerintah berencana meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih pada 12 Juli 2025. Koperasi ini akan dibangun berdasarkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan semangat saling membantu.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memastikan kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan mematikan operasional Bumdes.
Presiden Prabowo menjadikan desa sebagai salah satu hal yang diperhatikan kemajuannya, sebagaimana dimuat dalam Asta Cita keenam, yakni “Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan”.
Mendes Yandri juga mengatakan bahwa kehadiran Koperasi Desa Merah Putih berperan dalam mengendalikan harga bahan baku dan sembako serta memutus mata rantai tengkulak yang menyusahkan rakyat.
Pinjaman berbunga tinggi dari rentenir akan terputus dengan adanya Kopdes Merah Putih. Hal itu karena salah satunya unit usaha yang dimiliki oleh Kopdes Merah Putih adalah Simpan Pinjam.
Terdapat tujuh unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Koperasi Merah Putih, yaitu kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik.
Yandri juga mengajak seluruh kepala desa bersama-sama menyukseskan program pemerintah demi meningkatkan kesejahteraan desa-desa.
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan realisasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah mencapai 78.000 koperasi di seluruh Indonesia. Sehingga diharapkan dalam minggu ini keseluruhan Kopdes/Kel Merah Putih sesuai yang ditargetkan Pemerintah mencapai 80.000 koperasi.
Ferry mengatakan Satuan Tugas Kopes/Kel juga akan membentuk 80 mock-up percontohan sebagai tempat pembelajaran bagi Kopdes/Kel Merah Putih.
Ferry mengatakan, dari sisi pengawasan internal dilakukan oleh anggota koperasi, dan pengawasan eksternal termasuk dari pengawasan Satgas. Bagaimana bisnis proses, hingga menyetujui pembiayaan koperasi berdasarkan studi kelayakan. Pembentukan koperasi desa merah putih ditargetkan bisa menyerap 2 juta lapangan kerja baru di desa.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan setiap koperasi yang terbentuk di desa akan membutuhkan sebanyak 20-25 pekerja. Sehingga jika pemerintah menargetkan 80.000 koperasi terbentuk, maka lapangan kerja baru yang terbuka akan mencapai 1,5 juta -2 juta.
Budi mengatakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih secara langsung menjawab kebutuhan masyarakat desa utamanya anak mudah yang kesulitan mencari lapangan kerja di daerah.
Selain itu, Koperasi Desa Merah Putih juga menjawab masalah panjangnya rantai pasok yang menyebabkan petani dan nelayan merugi. Kemudian, melalui koperasi desa merah putih, akses kesehatan berkualitas di desa juga jauh lebih baik.
Budi mengatakan Koperasi Desa Merah Putih bisa menyediakan layanan kesehatan puskesmas pembantu dan apotek yang lebih dekat.
Yang tidak kalah penting, Koperasi Desa Merah Putih akan menawarkan mekanisme simpan-pinjam yang lebih mudah dan transparan. Dengan begitu, masyarakat diharapkan bisa terbebas dari hutang rentenir dan pinjaman online (Pinjol) ilegal berbunga tinggi.
Koperasi Merah Putih muncul sebagai solusi untuk mengonsolidasikan kekuatan ekonomi rakyat yang tersebar, menjadikannya satu kekuatan besar yang bisa bersaing dengan sistem kapitalisme global. Dilandasi semangat nasionalisme, koperasi ini memprioritaskan kepemilikan dan pengelolaan oleh rakyat Indonesia untuk kemakmuran bersama.
Agar Koperasi Merah Putih benar-benar menjadi penggerak utama ekonomi kerakyatan, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi sangat penting. Pemerintah perlu memberikan insentif khusus untuk koperasi yang terbukti produktif dan memberikan dampak sosial. Selain itu, regulasi harus disederhanakan agar koperasi mudah tumbuh dan berkembang.
Di sisi lain, masyarakat harus mulai melihat koperasi bukan sebagai “lembaga simpan pinjam” semata, tetapi sebagai wadah kolektif untuk membangun kesejahteraan bersama. Pendidikan koperasi sejak usia dini juga penting untuk membentuk mentalitas kewirausahaan yang berbasis kebersamaan.
Koperasi Merah Putih membawa semangat baru dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif, adil, dan mandiri. Dengan nilai-nilai dasar yang kuat dan strategi pengembangan yang tepat, koperasi ini diyakini mampu menjadi kekuatan besar yang tidak hanya menopang ekonomi masyarakat kecil, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional secara keseluruhan. Kini saatnya seluruh elemen bangsa bersatu mendorong koperasi sebagai pilihan utama dalam pembangunan ekonomi Indonesia ke depan.
*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia