Oleh: Eleine Pramesti *)
Koperasi Desa Merah Putih berakar pada prinsip dasar koperasi yang mengedepankan partisipasi anggota, kepemilikan kolektif, dan keadilan dalam distribusi hasil usaha. Dalam konteks pedesaan, koperasi ini menjadi simbol perjuangan masyarakat dalam membangun kekuatan ekonomi secara inklusif. Dengan memanfaatkan potensi lokal, koperasi ini mampu menghubungkan antara sumber daya yang melimpah di desa dan kebutuhan pasar yang luas di luar desa.
Pemerintah yakin Koperasi Merah Putih menjadi katalis ekonomi desa. Skema usahanya dibentuk sebagai salah satu saluran produk barang dan jasa BUMN yang diperlukan masyarakat. Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi mengatakan salah satu strategi yang sedang difokuskan pemerintah saat ini adalah memperkuat pembangunan desa melalui akselerasi desa mandiri serta penguatan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sebagaimana diketahui, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih digagas untuk dapat pula membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat. Jika satu koperasi membutuhkan 25 orang personil,maka sedikitnya bakal tercipta 2 juta lapangan pekerjaan. Peran utama Koperasi Desa Merah Putih adalah menciptakan ekosistem usaha produktif yang berbasis pada potensi dan kebutuhan lokal. Koperasi ini tidak hanya berfungsi sebagai lembaga simpan pinjam, melainkan menjadi katalisator usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) desa.
Dalam ekosistem ini, para petani, pengrajin, nelayan, pelaku kuliner lokal, hingga penyedia jasa, mendapatkan ruang untuk berkembang dengan dukungan modal, pelatihan, serta akses pasar. Hal ini membawa efek berantai yang signifikan terhadap pengurangan pengangguran, peningkatan pendapatan rumah tangga, serta munculnya semangat kewirausahaan yang kuat di tingkat akar rumput.
Transformasi ekonomi desa yang digagas Koperasi Desa Merah Putih juga ditandai dengan pendekatan terintegrasi yang mencakup hulu hingga hilir. Misalnya, pada sektor pertanian, koperasi mengorganisir kelompok tani untuk melakukan budidaya secara kolektif dengan standar kualitas tertentu. Setelah panen, hasil produksi tidak langsung dijual secara individual, melainkan dikelola oleh koperasi untuk diproses, dikemas, dan dipasarkan secara profesional. Dengan demikian, nilai tambah tetap tinggal di desa dan keuntungan yang diperoleh dibagi secara adil kepada para anggota.
Strategi ini tidak hanya meningkatkan daya tawar petani di pasar, tetapi juga menciptakan rantai pasok yang efisien dan berkelanjutan. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan, dengan semangat gotong royong dan kolaborasi, ia yakin ekonomi desa akan terus maju. Selain itu, Koperasi Desa Merah Putih ini dibagun guna meningkatkan ekosistem ekonomi di desa, agar dapat berkembang dengan pesat.
Koperasi ini juga menjadi contoh nyata dari praktik ekonomi Pancasila yang mengedepankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam operasionalnya, koperasi ini tidak semata mengejar profit, tetapi menyeimbangkannya dengan misi sosial dan keberlanjutan lingkungan. Mereka mendorong praktik usaha yang ramah lingkungan, seperti pertanian organik, pengolahan limbah menjadi produk bernilai ekonomi, serta konservasi sumber daya alam lokal.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono mengatakan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih, yang menjadi salah satu inisiatif unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, merupakan solusi ekonomi untuk pedesaan tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menjelaskan bahwa program ini dirancang guna membangun ekosistem ekonomi baru yang saling menguntungkan di desa, sekaligus menjadi alternatif untuk memutus ketergantungan masyarakat terhadap rentenir dan pinjaman online (pinjol) yang merugikan.
Di banyak wilayah, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih terbukti mampu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap tengkulak dan lembaga keuangan informal yang seringkali mencekik petani dan pelaku usaha kecil. Dengan menyediakan akses modal yang adil dan suku bunga rendah, koperasi membantu masyarakat keluar dari lingkaran kemiskinan struktural. Bahkan, beberapa koperasi telah mampu membentuk unit-unit usaha baru seperti koperasi peternakan, perikanan, wisata desa, dan pengolahan hasil hutan bukan kayu. Ini menunjukkan bahwa koperasi dapat menjadi motor inovasi yang menciptakan ragam peluang usaha berbasis potensi lokal.
Lebih jauh, keberadaan koperasi ini membangun optimisme baru bahwa pembangunan dari desa bukan hanya wacana, tetapi sebuah kenyataan yang sedang berlangsung. Desa bukan lagi wilayah yang tertinggal dan terisolasi, tetapi berubah menjadi pusat produksi, inovasi, dan kemandirian. Koperasi Desa Merah Putih menjadi simbol bahwa kekuatan ekonomi bangsa sesungguhnya terletak pada kemampuan rakyat di desa untuk bersatu, bekerja sama, dan saling memperkuat. Dalam setiap prosesnya, koperasi ini menanamkan nilai kepercayaan diri kolektif yang menjadi fondasi penting dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi dari bawah.
Koperasi Desa Merah Putih diyakini mampu melangkah lebih jauh dalam membangun masa depan desa yang makmur dan berdaulat. Semangat gotong royong yang menjadi jiwanya akan terus menjadi bahan bakar utama dalam menghadapi berbagai tantangan dan mengubahnya menjadi peluang. Koperasi ini tidak hanya memberi harapan baru bagi desa, tetapi juga menawarkan model pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh negeri. Melalui Koperasi Desa Merah Putih, terlihat dengan jelas bahwa kemandirian ekonomi desa bukan sekadar impian, tetapi sesuatu yang bisa dicapai melalui kerja keras, kebersamaan, dan inovasi.
)* Penulis adalah Pengamat Ekonomi Pembangunan