Pemerintah Tegaskan Pengawasan Ketat Tambang di Raja Ampat untuk Lindungi Ekosistem

Papua Barat – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, guna melindungi ekosistem laut dan hutan yang memiliki nilai ekologis tinggi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa semua kegiatan tambang di wilayah tersebut saat ini diawasi secara menyeluruh, baik dari sisi legalitas, dampak lingkungan, hingga kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung.

“Untuk sementara kegiatan produksinya disetop dulu sampai menunggu hasil peninjauan dan verifikasi dari tim saya. Evaluasi dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan reklamasi mempertimbangkan aspek teknis, sosial, dan lingkungan,” kata Bahlil.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) juga turut mengambil langkah tegas. Dirjen Gakkum, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa KLHK telah menyiapkan tiga instrumen hukum: administratif, pidana, dan perdata, untuk mengawasi dan menindak pelanggaran tambang di kawasan hutan Raja Ampat.

“Tiga perusahaan terindikasi melakukan kegiatan di kawasan hutan. Dua di antaranya, PT GN dan PT KSM, telah mengantongi izin PPKH dan tengah dievaluasi. Satu perusahaan lainnya, PT MRP, masih berada di tahap eksplorasi tanpa izin kawasan,” ujar Dwi.

Dwi menambahkan bahwa pengawasan awal telah dilakukan melalui pengumpulan data di lapangan, dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan.

“Segala aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tidak akan ditoleransi. Pemerintah memiliki komitmen kuat menjaga kelestarian Raja Ampat,” tegas Dwi.

Pemerintah juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengawal isu lingkungan di Raja Ampat, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses evaluasi tambang demi keberlanjutan wilayah yang menjadi warisan ekologi dunia ini.

Untuk diketahui, Raja Ampat dikenal sebagai kawasan geopark global dengan keanekaragaman hayati laut luar biasa. Sekitar 75 persen terumbu karang terbaik dunia berada di wilayah ini, menjadikannya salah satu destinasi wisata bawah laut paling penting secara global. Aktivitas tambang di wilayah ini telah memicu kekhawatiran akan potensi kerusakan permanen terhadap ekosistem laut dan hutan.

Terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi di wilayah Raja Ampat. Salah satunya adalah PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk, yang telah beroperasi sejak 2018 dengan mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun, menyusul munculnya penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat sipil dan aktivis lingkungan, Kementerian ESDM menghentikan sementara kegiatan produksi PT Gag Nikel sejak 5 Juni 2025.