Langkah Strategis Pemerintah Kawal Ketat Tambang demi Kelestarian Raja Ampat

Oleh Damar Wicaksana )*

Raja Ampat, kawasan yang dikenal sebagai surga bawah laut dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, kini menjadi sorotan dalam diskursus nasional sebagai bagian dari perhatian pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan di tengah aktivitas pertambangan. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh kegiatan tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan hidup, khususnya di kawasan konservasi strategis.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa saat ini terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah PT Gag Nikel, anak perusahaan dari PT Antam Tbk, yang telah menjalankan kegiatan penambangan nikel di pulau Gag. Pemerintah memastikan bahwa seluruh kegiatan tersebut berlangsung dalam pengawasan ketat. Evaluasi ketat dilakukan terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk memastikan setiap operasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem kawasan.

Dalam menjaga ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rapuh, Kementerian ESDM mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU ini mengamanatkan bahwa kegiatan reklamasi dan eksploitasi sumber daya harus mempertimbangkan manfaat teknis, dampak lingkungan, dan aspek sosial masyarakat sekitar. Evaluasi menyeluruh dilakukan tidak hanya dari sisi legalitas izin, tetapi juga pada dampak lingkungan jangka panjang serta penerimaan sosial dari masyarakat lokal.

Menteri Bahlil sendiri telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi pertambangan, mendengar aspirasi masyarakat, serta menurunkan tim inspektur tambang untuk menganalisis kegiatan operasional secara teknis. Pemerintah memastikan bahwa verifikasi terhadap kegiatan tambang dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga keberlanjutan lingkungan yang menjadi salah satu prioritas nasional.

Langkah tegas pemerintah dalam melakukan evaluasi sementara terhadap aktivitas penambangan nikel di kawasan ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengapresiasi keputusan Menteri Bahlil yang dinilai sejalan dengan semangat perlindungan kawasan konservasi. Menurutnya, Raja Ampat adalah wilayah yang dilintasi garis khatulistiwa dan menyimpan bentang laut yang dilindungi dengan keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia. Pengelolaan sumber daya di wilayah ini, tambahnya, harus mengedepankan prinsip konservasi dan keberlanjutan jangka panjang.

Sarmuji menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam di kawasan seperti Raja Ampat tidak bisa disamakan dengan wilayah industri lainnya. Nilai ekologis yang terkandung di wilayah ini sangat tinggi dan unik, dan pemerintah menjadikannya sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan. Oleh karena itu, langkah evaluasi dan pengawasan yang ketat dari pemerintah patut didukung oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPR, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil. Konservasi laut dan pengelolaan berkelanjutan harus menjadi fondasi utama dalam kebijakan pembangunan di kawasan ini.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap semua aspek aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, mulai dari aspek perizinan, dampak lingkungan, hingga perlindungan atas keberlangsungan hidup masyarakat lokal. Sebab, hilirisasi nikel yang merupakan bagian dari strategi industri nasional tetap dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian agar selaras dengan nilai-nilai ekologis dan sosial di daerah-daerah dengan status konservasi tinggi seperti Raja Ampat.

Menurut Budisatrio, keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya diukur dari seberapa besar produksi dan ekspor yang dicapai, tetapi juga dari seberapa besar bangsa ini mampu menjaga warisan alam dan budaya untuk generasi mendatang. Oleh karena itu, setiap kebijakan industri di kawasan ekologis harus melalui proses evaluasi yang ketat oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan pengawasan aktif dari parlemen, pelibatan masyarakat setempat, serta komitmen kuat dari Pemerintah Pusat.

Penegasan dari para tokoh politik nasional ini menunjukkan bahwa kepedulian terhadap Raja Ampat bukan hanya menjadi tanggung jawab sektoral Kementerian ESDM, tetapi merupakan isu lintas sektoral yang memerlukan kolaborasi dan komitmen kolektif. Dengan pendekatan holistik dan integratif, pengawasan pertambangan di kawasan konservasi Raja Ampat menjadi contoh bagaimana negara hadir untuk memastikan pembangunan tidak mengorbankan alam dan budaya lokal.

Pemerintah menyadari bahwa Raja Ampat bukan hanya milik Indonesia, tetapi juga merupakan aset dunia yang harus dijaga. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas ekonomi di kawasan ini harus sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan tidak boleh merusak keutuhan ekologis wilayah. Penetapan kawasan konservasi laut dan hutan lindung merupakan langkah nyata dan konsisten dari pemerintah dalam menjaga masa depan lingkungan hidup.

Langkah pemerintah dalam mengawal ketat tambang di kawasan konservasi Raja Ampat mencerminkan arah kebijakan yang berorientasi pada kehati-hatian, keberlanjutan, dan keseimbangan. Peninjauan langsung, pembentukan tim evaluasi, dan keterlibatan aktif berbagai pihak menunjukkan keseriusan dalam menjaga kawasan tersebut dari ancaman kerusakan ekologis. Ketegasan ini harus terus dikawal agar tidak menjadi kebijakan sesaat, melainkan menjadi paradigma dalam seluruh proses pembangunan nasional, terutama di wilayah-wilayah dengan kekayaan alam luar biasa seperti Raja Ampat.

)* penulis merupakan pengamat kebijakan lingkungan