Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Upaya Pemerintah Kikis Kesenjangan Ekonomi

Oleh: Maskawi Syaifuddin *)

Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam mengikis kesenjangan ekonomi dan memperkuat fondasi kesejahteraan masyarakat dari akar rumput. Inisiatif ini bukan sekadar wacana, tetapi bagian dari upaya sistematis dan terarah dalam membangun ekosistem ekonomi yang adil dan inklusif, khususnya di wilayah desa dan kelurahan yang selama ini terpinggirkan dalam pusaran pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam kerangka itu, Kementerian Koperasi dan UKM memposisikan koperasi sebagai instrumen ideologis dan praktis dalam pembangunan nasional. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menekankan bahwa koperasi bukan hanya badan usaha biasa, melainkan alat perjuangan rakyat yang memiliki kekuatan untuk mengubah lanskap ekonomi Indonesia secara lebih adil dan progresif. Menurutnya, keberadaan koperasi mencerminkan gagasan ekonomi konstitusional yang seharusnya mendapatkan tempat utama dalam struktur perekonomian nasional. Maka dari itu, penguatan koperasi bukan sekadar kebijakan teknokratis, melainkan peneguhan terhadap jati diri ekonomi bangsa.

Dalam konteks tersebut, lahirnya Koperasi Merah Putih menjadi bentuk nyata keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil. Pemerintah menyadari bahwa selama ini peran koperasi dalam praktik ekonomi nasional belum maksimal. Data yang dikemukakan menunjukkan bahwa dari total kredit perbankan yang mencapai Rp7.000 triliun, hanya 0,2 persen atau sekitar Rp15 triliun yang mengalir ke koperasi. Ketimpangan ini merupakan cerminan nyata dari sistem ekonomi yang belum sepenuhnya berpihak pada rakyat. Selain itu, kontribusi ekonomi desa terhadap produk domestik bruto nasional masih rendah, yaitu hanya sekitar 14 persen, sebuah angka yang jauh dari potensi sebenarnya.

Melalui Koperasi Merah Putih, pemerintah berupaya menjawab persoalan laten yang selama ini menghantui pelaku ekonomi desa seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Mereka kerap terjebak dalam rantai pasokan yang panjang dan tidak menguntungkan, serta bergantung pada tengkulak yang mereduksi nilai jual hasil produksi mereka. Kehadiran koperasi yang terorganisir secara sistematis diharapkan mampu memangkas mata rantai tersebut dan menciptakan sistem distribusi yang lebih efisien dan berkeadilan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Zulkifli Hasan, yang menyebutkan bahwa koperasi ini akan menjadi jawaban atas keresahan warga desa terkait fluktuasi harga dan ketergantungan terhadap pemasok luar daerah.

Koperasi Merah Putih juga diproyeksikan menjadi entitas multiguna yang mampu menjangkau berbagai aspek kebutuhan masyarakat. Pemerintah mendorong agar koperasi ini tidak hanya bergerak di bidang simpan pinjam atau perdagangan, tetapi juga mencakup unit-unit usaha strategis seperti toko sembako, apotek desa, klinik, logistik, hingga gudang penyimpanan. Ini adalah langkah cerdas dalam membangun ekosistem ekonomi desa yang tangguh dan mandiri, di mana kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi oleh lembaga yang mereka miliki bersama, bukan oleh entitas eksternal yang kerap hanya mengejar keuntungan.

Komitmen terhadap pembentukan koperasi ini semakin ditegaskan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Satgas ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan terbentuknya 80.000 koperasi di seluruh penjuru tanah air. Ini bukan angka simbolik, melainkan target yang realistis dan terukur sebagai bagian dari transformasi struktural di level akar rumput.

Di tingkat daerah, dukungan terhadap inisiatif ini juga terus mengalir. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyatakan dukungan penuh terhadap program pemerintah tersebut. Ia menilai bahwa Koperasi Merah Putih akan menjadi motor penggerak kemandirian desa dan kelurahan di wilayahnya. Ini bukan sekadar pernyataan normatif, karena data per Mei 2025 menunjukkan progres signifikan di provinsinya. Dari 1.576 desa dan kelurahan yang ada, lebih dari separuh sudah tersosialisasikan dengan program ini. Sebagian besar juga telah melangkah lebih jauh, mulai dari pelaksanaan musyawarah desa khusus hingga proses legalisasi di hadapan notaris.

Dukungan terhadap penguatan kelembagaan koperasi juga disuarakan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Ia menyoroti pentingnya tata kelola yang baik, sumber daya manusia yang andal, serta sistem mitigasi risiko yang kuat sebagai kunci sukses keberlanjutan koperasi. Hal ini menjadi pengingat bahwa meskipun semangat gotong royong menjadi fondasi utama koperasi, profesionalisme dan akuntabilitas tetap harus dijaga agar koperasi benar-benar mampu bersaing dan bertahan dalam dinamika ekonomi yang kian kompleks.

Pembentukan Koperasi Merah Putih bukan hanya langkah administratif, melainkan manifestasi dari keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil. Pemerintah menunjukkan keberanian untuk mengoreksi ketimpangan lama dan membangun fondasi baru yang lebih adil. Dalam iklim ekonomi yang semakin liberal dan terpusat, langkah ini menjadi oase yang menegaskan kembali pentingnya ekonomi kerakyatan. Dukungan terhadap program ini bukan hanya diperlukan, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab kolektif demi mewujudkan cita-cita kemakmuran bersama. Pemerintah sudah berada di jalur yang tepat, dan sudah semestinya seluruh elemen bangsa memberikan dukungan konkret agar Koperasi Merah Putih benar-benar menjadi simbol kebangkitan ekonomi dari desa untuk Indonesia.

*) Pengamat Ekonomi dari Pancasila Madani Institute

[ed