Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran dalam forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-2 ASEAN-Gulf Cooperation Council (GCC) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan bahwa saat ini merupakan momen yang tepat untuk memperkuat kerja sama antar kawasan, termasuk dalam menjamin kesejahteraan pekerja migran.
“Memastikan upah yang adil, kondisi kerja yang aman dan sehat, serta meningkatkan jumlah pekerja terampil adalah kunci menuju kerja layak bagi para migran,” ujar Presiden di hadapan para pemimpin ASEAN dan negara-negara Teluk.
Sejalan dengan arahan Presiden, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Dzulfikar Ahmad, menjelaskan bahwa Kementerian P2MI tengah menjalankan transformasi kelembagaan dengan dua fokus utama.
Pertama, meningkatkan kualitas perlindungan PMI dari awal hingga akhir masa kerja, dan kedua, memaksimalkan penempatan pekerja terampil untuk mendorong kesejahteraan dan devisa negara.
“Transformasi ini harus berjalan seiring dengan kolaborasi lintas sektor. Kehadiran Caritas Indonesia yang memperkenalkan program perlindungan bagi pekerja migran dan korban perdagangan orang patut diapresiasi,” ujar Dzulfikar.
Ia menambahkan bahwa program ini selaras dengan visi KemenP2MI dan diharapkan terus berjalan secara konsisten agar masyarakat dapat memahami prosedur kerja luar negeri dan peluang kerja yang layak.
Sementara itu, Deputi Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk memperkuat sistem perlindungan pekerja migran, terutama dalam penempatan ke Arab Saudi.
Ia menyebut saat ini tengah dibahas Nota Kesepahaman (MoU) yang mencakup kontrak kerja yang jelas, sistem gaji yang transparan, dan akses terhadap perlindungan hukum.
“Mayoritas pekerja di sektor domestik adalah perempuan dengan keahlian rendah. Ke depan, kita harus mengutamakan penempatan pekerja dengan pelatihan dan sertifikasi agar potensi masalah bisa ditekan,” tegas Woro.
Pembahasan MoU tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pencabutan moratorium penempatan pekerja migran sektor domestik ke Arab Saudi. Moratorium ini diberlakukan sejak 2011 menyusul kasus eksekusi mati tanpa notifikasi resmi kepada pemerintah Indonesia.
Langkah ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur penguatan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Pemerintah kini tengah mengakselerasi pencabutan moratorium melalui koordinasi lintas kementerian sebagai bentuk nyata keberpihakan pada perlindungan hak PMI di luar negeri.*
[edRW]