Koperasi Merah Putih sebagai Program Strategis Presiden Prabowo untuk Penguatan Ekonomi

Oleh: Cahyo Widjaya

Presiden Prabowo Subianto secara tegas menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai salah satu pilar utama dalam strategi penguatan ekonomi nasional. Lewat pendekatan berbasis kerakyatan, program ini tidak hanya menawarkan struktur kelembagaan di tingkat akar rumput saja, tetapi juga menjadi jalur konkret bagi pemerintah untuk menyusun ulang distribusi barang dan jasa demi menciptakan suatu keadilan ekonomi yang jauh lebih merata di seluruh pelosok negeri.

Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan pembentukan koperasi, baik itu di tingkat desa dan kelurahan. Tujuan utama Kepala Negara adalah untuk memperpendek rantai pasok kebutuhan pokok bagi seluruh masyarakat Tanah Air. 

Melalui Koperasi Merah Putih, negara hendak memangkas dominasi peran tengkulak, rentenir, dan para pelaku pinjaman daring ilegal yang selama ini justru semakin menciptakan adanya distorsi ekonomi di tingkat bawah. 

Inisiatif ini memperlihatkan adanya tekad politik yang kuat dari Presiden Prabowo untuk mampu mengakhiri adanya ketimpangan secara struktural yang jelas menghambat kesejahteraan bagi masyarakat desa.

Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, menegaskan bahwa proses pembentukan koperasi berlangsung secara progresif. Per 8 Mei 2025, tercatat sebanyak 9.835 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah berhasil terbentuk. Angka tersebut terus bertambah setiap hari, yang mana mencerminkan bagaimana respons positif dari berbagai daerah terhadap arahan kebijakan Kepala Negara.

Menko bidang Pangan tersebut juga menyoroti bagaimana peran koperasi dalam merestrukturisasi jalur distribusi barang. Dengan menjadikan koperasi sebagai perantara resmi distribusi pupuk, gas LPG, hingga bahan pokok, maka negara berupaya untuk memastikan efisiensi pasokan sekaligus menekan biaya logistik. 

Koperasi Merah Putih ternyata tidak hanya sekadar menjalankan fungsi dagang saja, tetapi juga dioptimalkan sebagai agen layanan keuangan seperti BRI Link dan BNI Link, yang langsung bisa bersentuhan dengan masyarakat.

Dalam memperkuat keberlanjutan program tersebut, maka pemerintah membentuk Satgas Koperasi Merah Putih di bawah koordinasi Menko Pangan. Satgas ini bertugas untuk memastikan bagaimana pelaksanaan koperasi di lapangan agar tetap berjalan sesuai rencana, mulai dari tahap pendampingan, pelatihan, hingga manajemen keuangan yang sehat. 

Langkah tersebut jelas sekali mengindikasikan bahwa negara tidak hanya membentuk koperasi sebagai simbolis semata, tetapi juga sebagai badan usaha produktif yang terintegrasi dalam sistem ekonomi nasional.

Percepatan pendirian koperasi menjadi semakin signifikan ketika pemerintah menetapkan 28 Oktober 2025 sebagai target peluncuran secara nasional. Menjelang tanggal itu, pemerintah memfasilitasi keterjangkauan akses pembiayaan dengan plafon kredit sebesar Rp3 miliar per koperasi. 

Dana tersebut tidak hanya diberikan sebagai hibah saja, tetapi juga sebagai modal usaha yang dikelola secara profesional dengan skema cicilan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pendekatan ini semakin memperlihatkan adanya semangat kemandirian yang menjadi inti dari koperasi itu sendiri. Koperasi yang sejatinya memang berfungsi sebagai lembaga usaha rakyat tidak hanya dilengkapi sarana finansial semata, tetapi juga dibekali dengan tanggung jawab dan kepercayaan untuk mampu mengelola modal secara sehat. Kemudian nantinya, setiap keuntungan yang dihasilkan akan digunakan untuk mencicil pinjaman, sekaligus semakin memperbesar kapasitas usaha secara berkelanjutan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, melihat kehadiran program strategis Presiden Prabowo, yakni Koperasi Merah Putih adalah sebagai bukti besarnya perhatian nyata pemerintah pusat terhadap ekonomi lokal. 

Saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono ke Kelurahan Balai Gadang, Maigus menilai bahwa sinergi antara pusat dan daerah dalam membangun koperasi akan menjadi katalis penting bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Ferry Juliantono sendiri menegaskan bahwa pendirian Koperasi Merah Putih merupakan implementasi langsung dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Menurutnya, program ini dirancang untuk membentuk jaringan koperasi yang menyentuh seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. 

Hingga 28 Mei 2025, sebanyak 60.806 unit telah terbentuk dari total target 83.944 unit. Pemerintah menargetkan seluruh koperasi rampung terbentuk sebelum peluncuran pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.

Koperasi Merah Putih tidak berhenti hanya pada fungsi simpan pinjam atau distribusi sembako. Setiap koperasi diarahkan mengelola tujuh unit usaha utama yang meliputi apotek, klinik, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, logistik, serta kantor pelayanan dan unit keuangan. 

Skema tersebut dirancang agar koperasi mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara komprehensif, dengan fleksibilitas untuk menambah unit usaha sesuai potensi lokal masing-masing wilayah.

Di tengah tantangan ekonomi global dan gejolak harga pangan, program Koperasi Merah Putih hadir sebagai jawaban strategis terhadap ketahanan ekonomi domestik. Program ini bukan hanya proyek pembangunan kelembagaan, tetapi juga menjadi instrumen politik ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai aktor utama dalam rantai produksi dan distribusi.

Dengan melibatkan ribuan desa, ratusan ribu pelaku usaha lokal, dan jaringan keuangan nasional, Koperasi Merah Putih menyatukan visi besar Prabowo Subianto dalam membangun ekonomi berdikari. 

Upaya ini sekaligus merepresentasikan arah baru pembangunan nasional yang berpijak pada kekuatan rakyat, dengan koperasi sebagai pondasi utama untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan berkelanjutan. (*)

Peneliti Ekonomi Kerakyatan – Institut Ekonomi Nusantara