Pemerintah Fokus Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Kebijakan Diskon Tarif Listrik

Oleh : Aulia Rachma

Dalam upaya memperkuat pemulihan ekonomi nasional serta menjaga stabilitas konsumsi domestik, Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis melalui kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Diskon ini akan diberlakukan mulai 5 Juni 2025 dan akan menyasar lebih dari 79 juta pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 1.300 VA. Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian stimulus ekonomi yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memberikan dukungan konkret kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Diskon tarif listrik akan berlaku selama dua bulan, yaitu pada bulan Juni dan Juli 2025 ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tekanan ekonomi global dan domestik yang terjadi belakangan ini, termasuk fluktuasi harga pangan dan energi, serta dampak berkelanjutan dari tekanan geopolitik internasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kebijakan ini akan berdampak langsung terhadap konsumsi rumah tangga, terutama kelompok masyarakat bawah. Dengan adanya pengurangan beban biaya listrik, masyarakat dapat mengalokasikan anggaran rumah tangga mereka untuk kebutuhan lain yang juga penting, seperti pendidikan, pangan, dan kesehatan

Daya beli masyarakat merupakan salah satu indikator utama dalam mengukur kekuatan ekonomi domestik. Ketika konsumsi rumah tangga meningkat, maka perputaran uang di sektor riil pun mengalami percepatan. Dalam konteks ini, diskon tarif listrik menjadi alat fiskal yang efektif, karena langsung menyentuh kebutuhan pokok rumah tangga. Tidak hanya itu, langkah ini juga memperkuat peran negara dalam melindungi masyarakat rentan dari tekanan biaya hidup yang semakin tinggi.

Selain memberikan dampak ekonomi langsung, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial. Dalam situasi ekonomi yang menantang, menjaga kestabilan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah menjadi prioritas. Listrik merupakan kebutuhan pokok yang tak bisa dihindari—dibutuhkan untuk penerangan, pendidikan anak di rumah, aktivitas pekerjaan daring, hingga keperluan keseharian rumah tangga lainnya. 

Namun demikian, diskon tarif listrik bukan satu-satunya stimulus yang digulirkan pemerintah. Diskon ini merupakan bagian dari enam kebijakan stimulus ekonomi yang akan dimulai serentak pada 5 Juni 2025. Paket kebijakan tersebut meliputi potongan tarif tol untuk masa libur panjang, subsidi transportasi umum, bantuan subsidi upah bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta serta guru honorer, tambahan bantuan sosial kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta perpanjangan program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja bagi sektor padat karya.

Sinergi antar kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan efek ganda (multiplier effect) yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Ketika masyarakat menerima manfaat dari berbagai sisi—baik melalui subsidi langsung, pemotongan biaya, maupun bantuan sosial—maka konsumsi agregat akan meningkat dan mendorong aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Hal ini menjadi penting di tengah tantangan pemulihan ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi dan dampak geopolitik yang belum menentu.

Selain itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Prof. Ari Kuncoro, mengatakan bahwa kebijakan seperti ini, bila dikelola dengan baik, akan memberikan sinyal bahwa pemerintah menjaga stabilitas ekonomi domestik. Ini penting untuk menjaga kepercayaan pasar, khususnya sektor usaha kecil dan menengah yang sangat sensitif terhadap fluktuasi konsumsi masyarakat.

Dalam jangka menengah, pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB), terutama dari sisi konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi pilar utama penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari 50 persen terhadap PDB. Oleh karena itu, menjaga dan meningkatkan konsumsi masyarakat menjadi sangat krusial dalam strategi pembangunan ekonomi nasional.

Di sisi lain, pemerintah juga akan mengawasi pelaksanaan kebijakan diskon tarif listrik ini agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan distorsi pasar. PT PLN (Persero) sebagai badan usaha pelaksana akan menjalankan kebijakan ini dengan mengacu pada basis data pelanggan yang sudah tersedia dan telah tervalidasi. PLN juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan ini tersampaikan secara luas dan dipahami secara utuh, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya secara maksimal.

Dukungan publik terhadap kebijakan ini pun mulai bermunculan. Berbagai pengamat ekonomi menilai bahwa langkah ini sangat relevan dengan kondisi ekonomi saat ini yang masih memerlukan dorongan dari sisi konsumsi.

Lebih jauh, kebijakan ini juga dapat memberikan stimulus psikologis kepada masyarakat, bahwa negara hadir di saat dibutuhkan, terutama ketika harga kebutuhan pokok naik dan ruang fiskal rumah tangga menyempit. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang tinggi juga menjadi modal penting dalam mengelola perekonomian nasional ke depan, terutama menjelang berbagai agenda pembangunan strategis pasca tahun politik.

Dengan peluncuran berbagai kebijakan stimulus ekonomi ini, termasuk diskon tarif listrik, pemerintah berharap masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari pembangunan ekonomi yang inklusif. Langkah-langkah ini merupakan bentuk nyata dari upaya negara untuk melindungi, mendukung, dan memberdayakan warganya, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

Seiring dengan implementasi kebijakan ini, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan pemantauan untuk menilai efektivitasnya serta menyesuaikan kebijakan apabila diperlukan. Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal dan sosial benar-benar berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

)* Pengamat Kebijakan Ekonomi

[edRW]