Diplomasi Aktif Indonesia Perkuat Kerja Sama Regional Berantas Narkoba Hingga Perdagangan Manusia

Jakarta – Indonesia dan Kamboja menegaskan kembali komitmen bersama dalam memerangi kejahatan lintas negara, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba dan perdagangan manusia. Komitmen ini ditegaskan dalam serangkaian pertemuan antara delegasi Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Angkatan ke-34 dengan sejumlah lembaga penegak hukum di Kamboja.

Menurut keterangan pers dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh yang diterima di Jakarta, sebanyak 40 peserta delegasi mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Luar Negeri (KKLN) ke Kamboja. Program ini bertujuan membekali calon pimpinan institusi hukum Indonesia dengan wawasan internasional dalam penanggulangan kejahatan dan perlindungan WNI di luar negeri.

Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menegaskan pentingnya implementasi nyata dari Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemberantasan Kejahatan Transnasional yang ditandatangani pada 2023.

“Meningkatnya jumlah warga negara Indonesia yang tinggal dan bekerja di Kamboja meningkatkan potensi keterlibatan dalam tindak pidana. Mereka berisiko menjadi korban perdagangan manusia dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Santo.

Selama kunjungan kerja, delegasi Indonesia melakukan dialog strategis dengan Kepolisian Nasional Kamboja (CNP), Komite Nasional untuk Pemberantasan Perdagangan Orang (NCCT), dan Otoritas Nasional untuk Pemberantasan Narkoba (NACD).

Pertemuan dengan CNP membahas kejahatan transnasional seperti penipuan digital, pelanggaran teknologi, pencucian uang, dan perdagangan narkoba. Kedua pihak sepakat akan pentingnya kolaborasi internasional dan penguatan kapasitas aparatur hukum.

“Pertukaran informasi dan pelatihan bersama akan sangat membantu dalam menghadapi tantangan kejahatan lintas negara yang terus berkembang,” kata perwakilan delegasi Sespimti.

Sementara itu, dalam diskusi dengan NCCT, Wakil Ketua Tetap Chu Bun Eng menyoroti meningkatnya kasus perdagangan manusia di Kamboja akibat penyalahgunaan platform digital. Ia menjelaskan bahwa pemerintah Kamboja telah mengembangkan berbagai kebijakan berkelanjutan untuk melindungi korban dan menindak pelaku. Delegasi Indonesia menanggapi dengan apresiasi dan membuka ruang untuk pertukaran pengalaman penanganan kasus serupa di Indonesia.

Topik pemberantasan narkoba menjadi fokus utama dalam pertemuan dengan NACD. Dalam diskusi tersebut, dibahas pentingnya peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum, pelaksanaan kampanye kesadaran publik, serta rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

“Kerja sama internasional menjadi kunci, karena jaringan narkoba bersifat lintas negara,” ujar pejabat NACD.

Diketahui, saat ini terdapat lebih dari 131.000 WNI yang bekerja di Kamboja, dengan sekitar sepertiga di antaranya menetap di Provinsi Preah Sihanouk. Delegasi Indonesia juga dijadwalkan mengunjungi Sihanoukville untuk bertemu pejabat lokal dan aparat penegak hukum guna membahas perlindungan warga Indonesia.

Kunjungan ini menandai babak baru dalam penguatan hubungan bilateral Indonesia–Kamboja di bidang penegakan hukum, terutama dalam menghadapi tantangan global kejahatan transnasional.