Sosialisasi Masif Digalakkan, Sejumlah Pihak Bergerak Edukasi Bahaya Judi Daring

*) Oleh : Andi Mahesa

Di tengah gempuran kemajuan teknologi digital yang menghadirkan banyak kemudahan, Indonesia justru dihadapkan pada tantangan serius: maraknya praktik judi daring yang menyasar semua lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja. Judi daring bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda bangsa. Oleh karena itu, langkah sejumlah pihak yang bergerak masif melakukan sosialisasi edukatif tentang bahaya judi daring patut diapresiasi dan terus didukung secara kolektif.

Upaya mencegah dan memberantas judi daring tak bisa hanya diserahkan pada aparat penegak hukum. Ini adalah persoalan multidimensi yang membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat: keluarga, sekolah, tokoh agama, komunitas, hingga media massa. Sejumlah langkah strategis pun mulai dijalankan di berbagai daerah. Sosialisasi langsung kepada masyarakat, penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, hingga pemberlakuan kebijakan jam malam menjadi bagian dari pendekatan preventif yang komprehensif.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Mohamad Rizky, SH., MH., menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan jam malam yang diberlakukan di Sabang. Menurutnya, kebijakan ini terbukti efektif dalam menekan aktivitas negatif di malam hari, termasuk potensi akses terhadap judi daring. Rizky menekankan bahwa pengawasan dari keluarga memegang peran vital dalam melindungi anak-anak dari pengaruh judi daring. “Keluarga adalah benteng utama. Nasihat orang tua yang terus-menerus menjadi filter moral bagi anak-anak di tengah derasnya arus digital,” ujarnya.

Apa yang disampaikan Rizky mencerminkan kenyataan bahwa teknologi, jika tidak disikapi bijak, bisa menjadi pisau bermata dua. Akses terhadap situs judi daring dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel pintar. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh operator judi untuk menjerat anak-anak muda dengan iming-iming kekayaan instan. Padahal, dalam praktiknya, judi daring adalah lingkaran setan yang merusak bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga psikis dan moral.

Sebagai langkah konkret pencegahan, aparat kepolisian turut mengintensifkan kegiatan penyuluhan ke masyarakat. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya rutin melakukan sosialisasi bahaya judi daring, narkoba, dan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), seperti yang dilakukan baru-baru ini kepada kelompok pemuda di kawasan Pantai Skip, Mataram. Menurut Kholid, kegiatan ini merupakan bagian dari strategi preventif yang sangat penting, terutama bagi kalangan pemuda yang rentan terhadap pengaruh negatif.

Kemudian, langkah preventif melalui edukasi hukum ini adalah upaya untuk membangun kesadaran hukum sejak dini, agar masyarakat, terutama pemuda, tidak terjerumus pada tindakan yang bisa merusak masa depan mereka. Pihaknya juga menegaskan bahwa pendekatan persuasif melalui sosialisasi terbukti lebih efektif dalam membangun pola pikir masyarakat dibandingkan pendekatan represif semata.

Sementara itu, di sektor pendidikan, Kejaksaan Negeri Sabang juga berperan aktif melalui program “Jaksa Masuk Sekolah.” Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman hukum kepada pelajar secara langsung. Jaksa Fungsional Kejari Sabang, Fajar Qadri, menyampaikan bahwa edukasi tentang bahaya judi daring menjadi salah satu materi utama yang dibawakan dalam program tersebut. Ia menekankan bahwa efek judi daring tidak hanya merusak dari sisi finansial, tetapi juga memiliki dampak buruk terhadap psikologis anak.

Pihaknya menambahkan bahwa judi daring bisa memicu perilaku menyimpang. Anak-anak menjadi mudah marah, berkata kasar, terlibat pergaulan bebas, bahkan bisa terjerumus pada penyalahgunaan narkotika. Ini adalah masalah serius yang harus ditangani secara menyeluruh.

Hal ini menunjukkan bahwa edukasi adalah kunci utama dalam pencegahan. Baik melalui kebijakan daerah, pendekatan keamanan, maupun edukasi di lingkungan sekolah, semuanya bermuara pada upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya judi daring. Pendekatan yang bersifat partisipatif dan berbasis komunitas seperti ini patut diperluas dan ditiru di daerah lain.

Pemerintah pusat pun telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan judi daring, salah satunya melalui langkah tegas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memblokir ribuan rekening yang terafiliasi dengan judi daring. Dukungan dari Presiden Prabowo terhadap upaya ini menjadi penegas bahwa negara hadir dalam melindungi warganya dari praktik yang merusak. Namun, sebagus apapun kebijakan negara, akan sia-sia bila tidak dibarengi dengan partisipasi aktif dari masyarakat.

Dalam konteks ini, peran tokoh masyarakat, pemuka agama, guru, dan media sangat krusial. Mereka bisa menjadi jembatan antara kebijakan negara dan kesadaran publik. Kampanye bahaya judi daring harus terus digaungkan, tidak hanya ketika kasus besar mencuat, tetapi menjadi agenda rutin dalam kegiatan sosial, keagamaan, dan pendidikan.

Judi daring adalah ancaman yang tersembunyi di balik layar ponsel. Ia menyusup secara perlahan, memanipulasi psikologis, dan menghancurkan tanpa disadari. Oleh karena itu, mari kita sebagai masyarakat Indonesia terus mengedukasi diri dan orang-orang di sekitar kita. Jadikan keluarga sebagai benteng pertama, jadikan sekolah sebagai tempat perlindungan moral, dan jadikan komunitas sebagai penjaga nilai bersama. Dengan bergerak bersama, kita bisa membangun pertahanan sosial yang kokoh untuk melindungi bangsa dari jeratan judi daring.

*) Penulis merupakan Mahasiswa yang tinggal di Jakarta.