Judi Daring Ancam Masa Depan Bangsa, Presiden Prabowo Dukung Kebijakan PPATK Memblokir Rekening

Jakarta – Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan langkah pihaknya melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang sifatnya tidak aktif atau rekening dormant agar tak disalahgunakan untuk transaksi judi daring tersebut mendapatkan dukungan dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut ia ungkapkan usai menghadap Prabowo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

“Beliau mendukung semua, prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya, jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana. Intinya pesan beliau dijaga semua,” katanya.

Ivan menambahkan bahwa pihaknya dalam melakukan pemblokiran massal tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan sudah ada kordinasi dengan berbagai pihak sejak lama.

Hanya saja yang menjadi persoalan ialah adanya rekening yang tidak dormant namun turut diblokir. Terkait hal itu, Ivan memastikan tidak ada masalah yang berarti. Pasalnya rekening tersebut sudah langsung direaktivasi, sehingga masyarakat bisa kembali melakukan transaksi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan, pemblokiran ribuan rekening judi daring sah-sah saja dilakukan, apalagi saat ini pemerintah sedang butuh dana segar untuk menambal beban utang negara yang jatuh tempo.

“Pemerintah saat ini harus mencari terobosan mengatasi keuangan negara dimana total utang yang akan jatuh tempo pada 2025 mencapai Rp800,33 triliun,” kata Hari.

Menurutnya, pemblokiran terhadap lebih dari 5.000 rekening bank yang diduga terkait judi daring dinilai sebagai terobosan dalam memberantas kecanduan yang merebak di masyarakat Indonesia pada segala lini.

Lebih dari itu, pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu juga sebagai terobosan bagi negara yang sedang kepepet butuh uang segar membayar utang jatuh tempo 2025.

Terkait judi daring, Hari mengungkap hasil analisa PPATK menyebut perputaran dana tersebut di 2025 mengalami kenaikan yang sangat signifikan, hingga ratusan triliun rupiah.

“Kan hasil analisa PPATK perputaran uang judi daring pada 2025 akan mencapai Rp1.200 Triliun, melonjak dari 2024 yang sebesar Rp 981Triliun. Bisa jadi ini bagian dari pemberantasan dengan memblokir 5.000 rekening bank,” tukas Hari.

Sebagai masukan, Hari juga menyoroti maraknya perbankan digital atau dompet digital seperti DANA, GoPay dan lainnya yang dinilai menjadi fasilitas bagi para pelaku judi daring.

Bahkan bila perlu, Hari mengusulkan pemerintah menutup segara jenis rekening atau akun dompet digital yang memfasilitasi para pelaku judi daring untuk deposit slot judi.

“Kalau serius mau memberantas judi daring langkah yang harus ditutup salah satunya akun-akun dalam aplikasi DANA dan aplikasi-aplikasi yang sejenis karena sering digunakan oleh para pencinta praktik ilegal tersebut dan bisa dilacak langsung oleh PPATK,” ungkap Hari.