Hadapi Serangan Siber, Pemerintah Perkuat Perisai Digital Nasional

Oleh: Frank Alex *)

Ancaman siber yang semakin kompleks dan masif menuntut perhatian serius dari pemerintah Indonesia dalam menjaga ketahanan digital nasional. Di tengah laju transformasi digital yang terus berkembang pesat, integrasi perlindungan data menjadi aspek yang sangat penting untuk memastikan keamanan, stabilitas, serta kepercayaan publik terhadap infrastruktur digital yang mendukung berbagai layanan publik dan bisnis. Pemerintah secara aktif memperkuat regulasi dan pengawasan guna mengantisipasi potensi gangguan yang dapat mengancam kedaulatan data dan kelangsungan operasi negara maupun sektor swasta.

Dalam konteks tersebut, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memegang peranan vital sebagai ujung tombak dalam mengelola keamanan siber nasional. Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Drs. Nugroho Sulistyo Budi menegaskan pentingnya sektor administrasi pemerintahan sebagai tulang punggung ekosistem digital nasional yang harus aman, efisien, dan transparan. Penguatan sistem administrasi yang andal bukan hanya soal teknologi, melainkan juga menyangkut perlindungan data sebagai fondasi utama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan publik. Workshop yang diselenggarakan BSSN pada Mei 2025 menjadi salah satu upaya strategis untuk membangun kapasitas tim tanggap insiden siber (TTIS) di berbagai kementerian dan lembaga, sebagai bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan ekosistem digital yang aman dan andal.

Pentingnya penguatan perlindungan data juga tercermin dari inisiatif BSSN yang menyediakan layanan-layanan khusus seperti Information Technology Security Assessment (ITSA), layanan Honeynet, serta layanan sandi data berupa enkripsi. Dengan layanan ini, data yang tersimpan dan diproses di dalam sistem elektronik mendapat proteksi yang memadai dari potensi kebocoran dan serangan siber. Kepala BSSN menekankan bahwa sinergi antara pemangku kepentingan merupakan kunci utama menciptakan ekosistem digital yang tangguh. Hal ini sejalan dengan Strategi Keamanan Siber Nasional yang mengedepankan kolaborasi multisektoral sebagai fondasi untuk menghadapi ancaman siber yang semakin marak dan canggih.

Dari sisi regulasi, pemerintah tengah mengupayakan penyusunan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang saat ini berada pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Wakil Kepala BSSN, Rachmad Wibowo, mengungkapkan bahwa RUU ini dirancang untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi sanksi tegas terhadap entitas yang gagal menjaga keamanan siber. RUU KKS bukan hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga memperkuat tata kelola ekosistem digital yang mencakup infrastruktur, pengguna, serta teknologi yang digunakan. Hal ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.

RUU KKS merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menunjukkan prioritas tinggi pemerintah dalam mengantisipasi ancaman siber yang semakin nyata. Indonesia, yang saat ini masih dianggap kekurangan regulasi spesifik terkait keamanan siber, diharapkan dapat menutup celah hukum yang selama ini menghambat upaya mitigasi dan penindakan insiden siber. Penyusunan undang-undang ini menjadi tonggak penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus menjamin keberlanjutan layanan digital yang menjadi fondasi transformasi ekonomi dan sosial nasional.

Tidak hanya dari sisi regulasi, pelaku industri pun memberikan dukungan konkret terhadap upaya pemerintah. Telkom Solution, sebagai anak perusahaan BUMN, aktif menghadirkan layanan cybersecurity berlapis yang tidak hanya melindungi jaringan dan aplikasi, tetapi juga menguatkan aspek manusia sebagai garis terdepan dalam mitigasi serangan siber. Pendekatan holistik ini sangat sejalan dengan kerangka regulasi yang sedang diperkuat oleh pemerintah, termasuk pemanfaatan teknologi canggih seperti intelijen ancaman siber, pengaturan akses berbasis kebijakan, dan perlindungan Application Programming Interface (API). Kontribusi ini memperkokoh daya tahan infrastruktur digital nasional sehingga mampu menghadapi ancaman dengan efektif.

Data menunjukkan tren peningkatan serangan siber di Indonesia, terutama metode serangan bruteforce yang tercatat mencapai lebih dari 14,6 juta upaya sepanjang 2024. Angka ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga meningkatkan edukasi dan penerapan standar keamanan siber di seluruh sektor. Kebijakan pemerintah melalui RUU KKS yang sedang disusun diharapkan dapat menyediakan landasan hukum yang kuat dan mekanisme sanksi efektif. Dengan demikian, perusahaan dan penyelenggara platform digital terdorong untuk lebih serius dan bertanggung jawab dalam pengelolaan risiko keamanan siber.

Kesiapan menghadapi ancaman siber tidak hanya terletak pada teknologi yang digunakan, melainkan juga pada tata kelola yang terintegrasi dan kolaborasi lintas sektor yang solid. Pemerintah terus mendorong sinergi antarpemangku kepentingan untuk menciptakan sistem perlindungan data yang komprehensif. Dengan dukungan payung hukum yang kokoh dan implementasi solusi keamanan yang terpadu, Indonesia mampu menyediakan lingkungan digital yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.

Penyusunan RUU KKS serta regulasi pendukung lainnya, bersama pengembangan teknologi keamanan siber, mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dan dunia usaha dari berbagai ancaman digital. Langkah-langkah ini menjadi fondasi penting bagi pembangunan ekosistem digital nasional yang tangguh dan berdaya saing tinggi. Integrasi perlindungan data bukan hanya kebutuhan teknis, melainkan bagian dari strategi nasional yang mendukung keamanan, kedaulatan, dan kemajuan Indonesia di ranah digital.

)* Pengamat Keamanan Siber Nasional

[ed