Bawaslu dan KPU Terus Lakukan Pengawasan, Pelaksanaan PSU Tetap Kondusif

Oleh : Andika Pratama )*

Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam rangkaian Pilkada serentak 2024 di sejumlah daerah seperti Kota Palopo, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Pesawaran, Lampung berlangsung dalam suasana yang tetap kondusif, tertib, dan menjunjung prinsip demokrasi. Peran aktif dan sinergis antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi kunci utama terjaganya integritas serta kredibilitas pelaksanaan tahapan pemilu, mulai dari pemungutan, penghitungan, hingga proses rekapitulasi suara secara berjenjang.

Di Kota Palopo, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan secara konsisten mengawal setiap tahapan PSU dengan pengawasan melekat, utamanya pada proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). Kegiatan ini menjadi perhatian serius setelah berlangsungnya pemungutan suara pada 24 Mei 2025 lalu, yang melibatkan 260 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 48 kelurahan pada sembilan kecamatan, dengan total daftar pemilih tetap mencapai 125.572 jiwa.

Menurut anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad bahwa proses pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap laporan dugaan pelanggaran yang masuk. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara komprehensif dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan profesionalitas sesuai prosedur yang berlaku. Dengan demikian, setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, guna menjamin bahwa seluruh tahapan berlangsung sesuai koridor hukum.

Langkah Bawaslu tersebut menegaskan bahwa keberhasilan PSU tidak hanya diukur dari lancarnya pelaksanaan teknis, tetapi juga dari kualitas hasil yang dapat diterima secara luas oleh publik. Kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada hanya akan terbentuk apabila penyelenggaraan dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi maupun kecurangan. Bawaslu berkomitmen menjaga integritas penyelenggaraan demokrasi agar menghasilkan pemimpin yang benar-benar sah dan legitimate.

Sementara itu, di Kabupaten Pesawaran, Lampung, pelaksanaan PSU juga mendapat supervisi langsung dari KPU Provinsi Lampung. Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami menyatakan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar tanpa kendala yang berarti. Sejak hari Minggu pagi setelah pemungutan suara, rekapitulasi tingkat kecamatan sudah dimulai dan berhasil diselesaikan dengan baik. Proses unggah data formulir D Hasil dari seluruh kecamatan pun telah rampung 100 persen, menunjukkan komitmen penyelenggara dalam memastikan tahapan berjalan tepat waktu dan terdokumentasi dengan rapi.

Seiring beredarnya klaim sepihak dari beberapa pihak, KPU secara tegas menegaskan bahwa hasil resmi hanya dapat dikeluarkan melalui pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Penegasan ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan menjaga netralitas penyelenggara pemilu agar tidak terpengaruh oleh tekanan politik ataupun ekspektasi publik yang terburu-buru.

Pengawasan di Pesawaran turut mencermati adanya laporan dugaan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan oleh salah satu pasangan calon. Laporan tersebut telah diterima secara administratif oleh Bawaslu Provinsi Lampung dan sedang dalam proses kelengkapan dokumen sebelum diputuskan apakah akan diregistrasi atau tidak. Penanganan kasus ini menjadi ujian penting bagi Bawaslu dalam menunjukkan komitmen terhadap prinsip keadilan pemilu, di mana semua pihak diperlakukan setara di depan hukum dan seluruh proses dijalankan secara transparan.

Upaya KPU dan Bawaslu ini menggambarkan koordinasi yang solid dalam menjaga keberlangsungan demokrasi lokal yang sehat. KPU sebagai pelaksana teknis dan Bawaslu sebagai pengawas, saling melengkapi dalam memastikan bahwa PSU bukan sekadar formalitas hukum, melainkan mekanisme korektif yang betul-betul mencerminkan kedaulatan rakyat. Di tengah dinamika politik dan tekanan sosial, komitmen ini menjadi fondasi penting dalam mendorong legitimasi hasil pilkada.

Munculnya potensi sengketa adalah hal wajar dalam demokrasi dan dapat diselesaikan melalui jalur hukum secara damai dan konstitusional. Keberadaan mekanisme pelaporan serta penanganan pelanggaran oleh Bawaslu menjadi ruang partisipasi yang legal bagi peserta Pilkada untuk menyampaikan keberatan secara tertib dan sesuai prosedur, sekaligus mencegah eskalasi konflik horizontal yang dapat mencederai semangat demokrasi.

Dengan pendekatan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, pelaksanaan PSU di kedua daerah tersebut berhasil menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia mampu menjawab tantangan dan dinamika lokal secara dewasa dan profesional. Pengalaman ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggaraan tahapan Pilkada di wilayah lain, bahwa pengawasan ketat dan kerja kolektif antara KPU dan Bawaslu dapat menjaga suasana tetap kondusif tanpa mengabaikan substansi pemilu yang jujur dan adil.

Ke depan, penting untuk terus mendorong penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggara pemilu agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika sosial-politik masyarakat. Penggunaan aplikasi digital seperti Sirekap dan JagaSuara2024 menunjukkan arah positif menuju efisiensi dan transparansi, dan hal ini semakin optimal jika didukung oleh kesiapan sumber daya manusia serta sistem perlindungan data yang kuat.

Dengan semangat profesionalisme dan netralitas, KPU dan Bawaslu telah membuktikan diri sebagai garda depan demokrasi yang tangguh. Dukungan masyarakat untuk terus mengawasi dan mengawal setiap proses akan menjadi energi kolektif untuk memastikan bahwa setiap suara benar-benar bermakna, dan setiap pemimpin yang terpilih lahir dari proses yang bersih dan terpercaya. Dalam konteks ini, PSU bukan hanya perbaikan teknis pemilu, tetapi momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi lokal di Indonesia.

)* Penulis adalah Analis Politik Lembaga Kajian Strategis Indonesia