Pemerintah Tegaskan Komitmen Hapus Outsourcing demi Kesejahteraan Buruh

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyatakan tekadnya untuk menghapus sistem outsourcing demi mewujudkan keadilan dan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja.

Ia menyampaikan bahwa langkah konkret akan segera diambil dengan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, sebuah badan penasihat presiden yang khusus menangani kebijakan ketenagakerjaan.

“Sebagai hadiah untuk kaum buruh hari ini, saya akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” tegas Presiden saat memperingati Hari Buruh.

Dewan ini akan merancang mekanisme transisi yang cermat menuju penghapusan outsourcing.

Menurut Presiden, perubahan ini harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha agar tetap menjaga iklim investasi yang kondusif.

“Kita ingin hapus outsourcing, tapi kita juga harus realistis. Kalau tidak ada investasi, tidak ada pabrik, maka buruh juga tidak bisa bekerja,” jelasnya.

Selain itu, Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai langkah proaktif menangani PHK sepihak yang sering terjadi di dunia industri.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan Presiden akan dijadikan dasar penyusunan regulasi terbaru mengenai outsourcing.

“Kebijakan presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 tentunya menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan permen tentang outsourcing,” ujar Yassierli.

Ia menyatakan bahwa sistem outsourcing telah lama menjadi sumber keresahan bagi para pekerja karena menimbulkan banyak persoalan, seperti status kerja yang tidak jelas, upah rendah, dan minimnya perlindungan sosial.

“Persoalan ini sudah bergulir hampir dua dekade. Kami akan menyesuaikan setiap kebijakan dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” tambahnya.

Yassierli juga mengungkapkan bahwa Kemenaker saat ini sedang menyiapkan revisi terhadap regulasi ketenagakerjaan agar lebih adil dan sesuai dengan amanat Presiden serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, menegaskan bahwa keputusan penghapusan outsourcing akan mengacu pada kajian teknis menyeluruh.

“Itu pasti ada hal-hal yang sangat teknis yang harus dikerjakan,” ujarnya.

Noel menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk menyukseskan transformasi ini.

“Ini momentum yang baik untuk menyatukan industri, kaum buruh, dan pemerintah dalam semangat patriotisme,” tuturnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berpihak pada kesejahteraan buruh.*