Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus mengawal akuntabilitas dalam pelaksanaan program strategis nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih). Guna menjamin program ini berjalan transparan dan bebas dari korupsi, Kemenkop menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai mitra pengawasan dan edukasi.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa kerja sama ini sangat penting mengingat skala besar program yang akan melibatkan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.
“Ini program strategis nasional dan anggarannya besar. Maka kita meminta bantuan KPK untuk memberikan edukasi, pendidikan antikorupsi bagi pengelola Kopdes/Kel Merah Putih, pengawasan, dan mitigasi risiko,” tegas Budi dalam pernyataannya.
Ia menambahkan, kehadiran KPK bukan hanya sebagai pengawas setelah program berjalan (ex-post), tetapi menjadi mitra strategis sejak awal perencanaan, demi memastikan tata kelola koperasi yang bersih dan terpercaya.
“Kami ingin KPK hadir sejak awal, tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga mitra strategis dalam membangun sistem pencegahan. Ini bagian dari preventive governance,” ujarnya.
Untuk memastikan sinergi berjalan maksimal, Kemenkop UKM mengusulkan empat langkah konkret. Pertama, pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Kopdes Merah Putih antara Kemenkop dan KPK.
“Tujuannya untuk menyusun sistem peringatan dini, memetakan wilayah rawan risiko, serta merancang mekanisme aduan berbasis masyarakat,” jelasnya.
Kedua, integrasi sistem pelaporan Kopdes/Kel Merah Putih dengan dashboard pengawasan KPK untuk menciptakan transparansi real-time dan audit berbasis risiko.
Ketiga, penyelenggaraan pelatihan antikorupsi dan asistensi teknis bagi pelaksana program, notaris, serta pemangku kepentingan lokal, dalam rangka meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas pengelola koperasi.
Keempat, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama kelembagaan untuk memperkuat dukungan lintas sektor secara berkelanjutan.
“Sinergi ini juga akan menguatkan koordinasi kami dengan Satgas Nasional Kopdes/Kel Merah Putih,” tambah Budi.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa koperasi desa harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi lokal, bukan sekadar proyek administratif.
“Koperasi yang dibentuk diharapkan tumbuh sebagai entitas usaha rakyat yang mandiri dan berdampak nyata, bukan sekadar pelengkap administratif atau saluran program sesaat,” tutupnya.