Koperasi Desa Merah Putih Langkah Nyata Kemandirian Ekonomi Kerakyatan

Oleh : Dirandra Falguni )*

Di tengah dinamika ekonomi nasional dan tantangan global yang kian kompleks, pemerintah bersama masyarakat desa kini mulai membangun sebuah pondasi baru dalam upaya menciptakan kemandirian ekonomi rakyat. Salah satu upaya strategis tersebut adalah pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebuah inisiatif besar yang digagas sebagai langkah konkret pemberdayaan masyarakat desa berbasis semangat gotong royong dan ekonomi kerakyatan.

Langkah ini semakin terasa nyata ketika berbagai daerah mulai menyambut program ini dengan antusias. Desa Tanjung Kemuning Dua di Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, menjadi salah satu pelopor dalam implementasi program ini. Pemerintah desa setempat secara resmi membentuk Koperasi Merah Putih dalam sebuah rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa (Kades), Dandi Judias Hendarta, dan dihadiri oleh unsur Muspika, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta lembaga desa lainnya.

Dandi menegaskan bahwa koperasi ini bukan sekadar lembaga simpan pinjam, melainkan alat strategis dalam penggerak sektor-sektor usaha lokal yang ada di desa. Pihaknya ingin koperasi ini menjadi motor penggerak ekonomi warga. Ini adalah wujud nyata komitmen pemerrintah dalam membangun desa yang mandiri dan sejahtera. Ia juga menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi agar mampu mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.

Pembentukan koperasi ini diharapkan menjadi pondasi pembangunan ekonomi desa yang kuat dan berkelanjutan. Tidak hanya membuka peluang usaha baru dan menciptakan lapangan kerja, tetapi juga menjadi ruang inklusif untuk seluruh warga desa berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi produktif.

Tak hanya di Bengkulu, semangat yang sama turut menggema di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketua DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Koperasi Merah Putih di 157 desa dan 8 kelurahan. Menurutnya, koperasi ini adalah bagian dari strategi besar menuju Indonesia Emas 2045, yang bertumpu pada kekuatan komunitas dan kemandirian ekonomi.

Membangun Koperasi Merah Putih adalah gerakan nyata membangun kemandirian ekonomi berbasis komunitas. Koperasi Merah Putih akan memperkuat kelembagaan desa, membuka akses keadilan sosial, dan mendorong pemerataan ekonomi. DPRD Sumbawa siap menjadi mitra aktif pemerintah daerah dalam mempercepat realisasi program ini di seluruh pelosok daerah tersebut.

Sementara itu, Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, menyatakan bahwa koperasi ini akan menjadi wadah utama masyarakat desa untuk mengembangkan usaha, memperkuat kolaborasi antar-desa, serta meningkatkan akses permodalan secara adil dan terstruktur.

Dukungan terhadap program ini juga mengalir dari Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang berlangsung di Kecamatan Darul Makmur. Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan menegaskan bahwa koperasi ini merupakan program strategis nasional yang diinisiasi langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai bagian dari agenda besar kemandirian ekonomi desa.

Teuku Raja Keumangan mendorong seluruh kepala desa (keuchik) untuk aktif menyukseskan program ini, termasuk melibatkan mahasiswa dan akademisi dalam manajemen koperasi agar berjalan secara profesional. Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara camat, dinas teknis, dan pendamping desa agar koperasi bisa lahir dengan tata kelola yang baik, sehat, dan kuat.

Tak hanya sampai di sana, Pemerintah Provinsi Riau juga menunjukkan keseriusannya melalui rapat sosialisasi virtual yang digelar di Kantor Gubernur Riau. Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan kabupaten/kota, instansi vertikal, serta stakeholder lainnya dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam arahannya menekankan bahwa pembentukan koperasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan gerakan nasional untuk memperkuat struktur ekonomi rakyat. Ia menambahkan, koperasi harus mampu merangkul petani, nelayan, pelaku UMKM, dan masyarakat rentan agar tidak tertinggal dari arus pertumbuhan ekonomi.

Program Koperasi Desa Merah Putih bukanlah agenda sesaat. Ini adalah jawaban nyata atas tantangan ketimpangan ekonomi, ketergantungan modal luar, dan lemahnya struktur distribusi hasil produksi rakyat. Koperasi menjadi instrumen yang terbukti mampu menyalurkan keadilan ekonomi secara lebih merata, khususnya bagi masyarakat desa yang selama ini menjadi ujung tombak ketahanan pangan dan kearifan lokal.

Lebih dari itu, Koperasi Merah Putih adalah simbol sinergi antara negara dan rakyat dalam merajut kekuatan ekonomi dari desa ke kota, dari pinggiran ke pusat. Jika dikelola dengan jujur, transparan, dan profesional, koperasi ini akan menjadi fondasi yang kokoh dalam mewujudkan Indonesia yang mandiri secara ekonomi, berdaulat dalam kebijakan, dan adil dalam pemerataan kesejahteraan.

Melalui Koperasi Merah Putih, kita ingin membangun ekonomi masyarakat dari bawah, menciptakan kemandirian usaha, serta memperkuat jaringan distribusi dan produksi berbasis komunitas. Sebagaimana slogan yang digaungkan Ketua DPRD Sumbawa “Membangun Desa, Menguatkan Bangsa”, maka semangat Koperasi Merah Putih harus terus dikobarkan. Kini saatnya desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi subjek yang memimpin transformasi menuju Indonesia Emas 2045.

 )* Pengamat Kebijakan Pemerintah