Jakarta — Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 menugaskan lebih dari 40 kementerian dan lembaga untuk bersinergi dalam program pengentasan kemiskinan, salah satunya melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat merupakan program langsung dari Presiden.
“Presiden telah memerintahkan Kementerian Sosial menjadi pelaksana Sekolah Rakyat karena pendekatannya adalah kemiskinan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan program ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemensos.
“Seluruh Kementerian dan Lembaga bersama-sama Kementerian Sosial mendukung dan mewujudkan program Sekolah Rakyat,” kata Gus Ipul.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bertugas menyiapkan guru dan kurikulum, sementara Badan Gizi Nasional akan menyediakan makanan bagi siswa yang tinggal di asrama. Proses verifikasi calon siswa juga melibatkan BPS dan Dinas Sosial.
“Langsung verifikasi dan validasi langsung yang akan dilakukan bersama Kementerian Dikdasmen. Kemudian dari BPS dan Dinas Sosial setempat,” jelas Gus Ipul. I
a menegaskan bahwa Sekolah Rakyat adalah tugas bersama seluruh kementerian dan lembaga. “Ini bukan hanya tugas Kementerian Sosial. Tetapi tugas bersama dengan Kementerian dan Lembaga lainnya.”
Di tempat terpisah, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyebut program ini sebagai langkah strategis untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi.
“Presiden meminta Sekolah Rakyat jenjangnya mulai dari SD, SMP, SMA. Tiap sekolah diharapkan ada 1.000 siswa dan kita diperintah supaya di tahun ini sudah bisa membuka sekolah di 100 titik,” katanya.
Sekolah Rakyat dirancang sebagai sekolah berasrama dengan fasilitas lengkap, termasuk laboratorium, fasilitas olahraga, dan kebutuhan dasar siswa yang diberikan secara gratis.
“Siswanya bukan kita kasih buku ataupun kapur, tapi sudah menggunakan iPad,” ujar Agus Jabo.
Pada tahap awal, Sekolah Rakyat akan dibuka di 65 titik dengan prioritas wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten. Pemerintah menargetkan setiap kabupaten/kota memiliki minimal satu Sekolah Rakyat.*