Oleh : Veritonaldi )*
Transformasi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi perhatian utama dalam agenda reformasi ekonomi nasional. Langkah konkret diwujudkan melalui pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang kini secara resmi mengelola 844 perusahaan BUMN, mencakup induk hingga cicit usaha. Langkah ini tidak hanya menjadi tonggak sejarah dalam manajemen aset negara, tetapi juga menandai komitmen kuat pemerintah untuk membenahi tata kelola korporasi secara menyeluruh, selaras dengan prinsip good corporate governance dan semangat konstitusi.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Danantara mengemban tanggung jawab besar sebagai pengelola aset strategis milik negara. Tantangan yang dihadapi tidaklah ringan, mengingat kompleksitas struktur BUMN yang terdiri atas beragam sektor dan entitas usaha. Oleh karena itu, perbaikan tata kelola bukan semata-mata agenda administratif, melainkan sebuah kebutuhan strategis dalam memastikan BUMN mampu berfungsi sebagai motor penggerak pembangunan dan benteng ketahanan ekonomi nasional.
Presiden Prabowo menekankan bahwa Danantara Indonesia sebagai lembaga pengelola kekayaan negara memiliki peran strategis dan harus dikelola dengan prinsip transparansi serta tata kelola yang kuat. Beliau menyatakan keyakinannya bahwa potensi Danantara dapat mendorong kebangkitan ekonomi nasional
Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa seluruh entitas BUMN telah resmi bergabung dalam kerangka manajemen Danantara sejak 21 Maret 2025. Kepemimpinan Danantara tidak berhenti pada pengumpulan aset, tetapi berfokus pada transformasi manajerial yang menuntut akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan sebagai prinsip dasar. Langkah ini menjadikan Danantara sebagai badan pengelola investasi dengan tanggung jawab terbesar sepanjang sejarah ekonomi Indonesia.
Dalam Townhall Meeting Danantara 2025, Rosan mengungkapkan bahwa mandat yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto sangat tegas, yaitu untuk mentransformasi seluruh BUMN menjadi entitas kelas dunia. Bukan hanya dituntut mengejar profitabilitas, BUMN juga diharapkan berkontribusi dalam menciptakan daya saing global, inovasi berkelanjutan, dan efisiensi operasional yang tinggi. Hal ini sejalan dengan visi besar pembangunan nasional yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pemerataan hasil pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia
Kehadiran Danantara juga menjadi wujud konkret dari implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam konteks ini, struktur ekonomi nasional tidak diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar, melainkan menekankan peran aktif negara dalam menjaga keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan keadilan sosial. Oleh karena itu, Danantara tidak sekadar menjalankan fungsi pengelolaan investasi, tetapi juga membawa misi ideologis dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan.
Proses evaluasi yang dilakukan Danantara bukan hanya bersifat internal, tetapi juga melibatkan mitra profesional dari dalam dan luar negeri. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengedepankan integritas dan objektivitas dalam menilai kinerja serta prospek masing-masing BUMN. Evaluasi menyeluruh mencakup tiga pilar utama: karakter, kompetensi, dan komitmen. Ketiganya menjadi fondasi penting dalam membangun sinergi antar-BUMN dalam kerangka Indonesia Incorporated.
Transformasi ini tentu tidak bisa dilepaskan dari momentum geopolitik dan geoekonomi global yang tengah bergejolak. Di tengah tekanan eksternal yang makin kompleks, termasuk disrupsi rantai pasok dan fluktuasi pasar global, Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan kekuatan pasar internasional. Dibutuhkan kemandirian ekonomi nasional yang kokoh, dan dalam konteks ini, BUMN menjadi tumpuan penting. Kehadiran Danantara yang tepat waktu menjadi alat strategis untuk memperkuat kapasitas ekonomi domestik sebagai basis kemandirian bangsa.
Selain memperbaiki tata kelola, Danantara juga diharapkan menjadi katalis dalam mendorong hilirisasi industri dan peningkatan nilai tambah. Melalui manajemen yang profesional dan berbasis kinerja, Danantara membuka peluang untuk mendorong BUMN agar lebih inovatif, adaptif, dan efisien. Tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik koruptif, inefisiensi struktural, dan konflik kepentingan yang selama ini menjadi hambatan utama dalam kinerja sebagian BUMN.
Kebijakan ini juga berimplikasi besar terhadap kualitas layanan publik dan penyediaan infrastruktur yang merata. Dengan pengelolaan yang baik, BUMN diharapkan menjadi ujung tombak dalam menyediakan akses ekonomi yang inklusif, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan industri domestik yang berbasis sumber daya lokal. Dalam jangka panjang, reformasi ini akan memperkuat daya tahan perekonomian nasional dari tekanan global sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi baru di kawasan.
Transformasi yang dilakukan oleh Danantara juga mencerminkan pergeseran paradigma dalam mengelola aset negara. Jika sebelumnya pendekatan birokratis lebih dominan, maka kini pendekatan korporasi modern dengan sistem pengawasan yang ketat dan terbuka menjadi standar baru. Perubahan ini menuntut semua pemangku kepentingan, termasuk pimpinan BUMN, untuk menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang lebih profesional, akuntabel, dan kompetitif.
Secara keseluruhan, kehadiran Danantara sebagai lembaga pengelola investasi negara mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menata ulang pilar ekonomi nasional. Ini bukan sekadar restrukturisasi kelembagaan, melainkan sebuah revolusi manajemen yang bertujuan menciptakan BUMN yang bersih, profesional, dan mampu bersaing di tingkat global. Jika dijalankan dengan konsisten dan berintegritas, langkah ini tidak hanya akan mengangkat kinerja BUMN, tetapi juga memperkuat fondasi kedaulatan ekonomi Indonesia di masa depan.
)* Peneliti pada Lembaga Studi Stategis Indonesia