Oleh: Septian Anugrah )*
Pemerintah Indonesia menuai pujian luas atas langkah tegas dan konsisten dalam memberantas judi daringyang semakin meresahkan masyarakat. Kolaborasi antarlembaga berjalan dengan solid, menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga ketertiban sosial dan ketahanan digital. Tidak sekadar slogan, pemberantasan judi daring kini dijalankan dengan pendekatan terstruktur, berbasis data, dan mengedepankan kecepatan tindakan hukum.
Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menjadi garda terdepan dalam penindakan. Melalui Bareskrim Polri, ratusan rekening berhasil diblokir dengan total nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah. Keberhasilan ini bukan hanya menunjukkan ketegasan aparat, tetapi juga hasil sinergi yang kuat dengan lembaga lain, seperti PPATK. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan bahwa kerja sama dengan PPATK bukan sekadar berbagi data, tetapi juga pemanfaatan tenaga analis yang mempermudah penelusuran jejak transaksi digital dari jaringan pelaku judi daring.
Penindakan terhadap pelaku kejahatan digital dilakukan secara sistematis. Ribuan rekening yang terhubung dengan aktivitas ilegal telah diidentifikasi melalui laporan hasil analisis dari PPATK maupun dari unit ekonomi khusus Bareskrim. Komitmen Polri untuk terus melanjutkan operasi ini tanpa jeda menjadi bukti bahwa negara hadir dalam menjaga ruang digital dari gangguan aktivitas ilegal. Dengan data terbaru menunjukkan bahwa nilai transaksi yang berhasil dipantau mencapai lebih dari Rp 224 miliar, langkah ini menjadi tonggak penting dalam menjaga kredibilitas hukum.
Dukungan terhadap langkah pemerintah juga datang dari legislatif. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, memberikan apresiasi atas performa Polri yang semakin konkret dalam menjawab keresahan masyarakat. Ia menilai pembentukan Desk Pemberantasan Judi Daring merupakan sebuah terobosan strategis yang memberikan dampak nyata. Sejak dibentuk pada akhir 2024, desk ini telah menangani lebih dari seribu kasus dan berhasil menyita dana dalam jumlah signifikan dari ribuan rekening yang tersebar di berbagai wilayah. Penindakan semacam ini memperkuat optimisme bahwa pemerintah tidak lagi membiarkan ruang digital menjadi sarang aktivitas kriminal.
Tak hanya menyasar transaksi finansial ilegal, keberhasilan Polri dalam membongkar praktik kejahatan lintas negara turut menjadi perhatian. Dalam salah satu kasus besar, aparat berhasil mengungkap perdagangan ilegal zat berbahaya yang diimpor melalui perusahaan fiktif. Fakta ini memperlihatkan ketanggapan institusi negara dalam mengantisipasi bentuk-bentuk baru kejahatan yang memanfaatkan celah globalisasi.
Sementara itu, di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) turut memperlihatkan kepedulian nyata terhadap bahaya judi daring. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Herryandi Sinulingga, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh gerakan nasional melawan judi digital. Berbagai langkah dilakukan, mulai dari edukasi publik di sekolah dan komunitas, hingga pelaporan konten mencurigakan untuk segera ditindaklanjuti. Komitmen ini tidak bersifat reaktif semata, melainkan dibangun atas kesadaran bahwa literasi digital adalah kunci utama mencegah masyarakat terjebak dalam jerat kejahatan digital.
Upaya edukasi di Muba juga diperkuat dengan sikap tegas pimpinan daerah yang secara konsisten menyerukan bahaya judi daring dalam setiap kunjungan ke masyarakat. Pendekatan ini bukan hanya memperluas pemahaman publik, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial dalam menghadapi tantangan dunia digital yang kian kompleks. Partisipasi masyarakat menjadi unsur penting dalam menyukseskan langkah-langkah tersebut, sebagaimana tercermin dari meningkatnya jumlah laporan yang masuk melalui platform aduan resmi.
Pada level nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital turut memainkan peran sentral. Lebih dari 1,3 juta konten berbau judi daring telah diblokir. Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan dalam melacak dan mengidentifikasi situs maupun aplikasi ilegal memperkuat kapasitas pengawasan pemerintah. Di sisi lain, pembatasan kepemilikan kartu SIM untuk mencegah penyalahgunaan identitas menjadi bagian dari langkah sistematis dalam mempersempit ruang gerak pelaku.
Pemerintah juga memperkuat payung hukum untuk menegaskan posisi tegas terhadap segala bentuk kejahatan digital. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, negara berupaya melindungi kelompok rentan dari pengaruh negatif dunia daring. Kebijakan ini memperkuat instrumen hukum dalam mendorong praktik berinternet yang aman dan produktif.
Sinergi seluruh pihak, mulai dari lembaga penegak hukum, pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat sipil, menjadi fondasi utama keberhasilan pemberantasan judi daring. Komitmen yang dibangun lintas sektor menjadikan upaya ini lebih dari sekadar operasi rutin, melainkan gerakan nasional yang melibatkan semua elemen bangsa. Penanganan kasus secara simultan, pemblokiran akses, penyitaan aset, dan edukasi publik berjalan beriringan membentuk satu kesatuan strategi yang komprehensif.
Dari pusat hingga daerah, kerja kolektif yang dijalankan tidak hanya berdampak pada angka statistik, tetapi menciptakan rasa aman yang nyata bagi masyarakat. Pemerintah Indonesia tidak hanya berupaya mengatasi permasalahan saat ini, tetapi juga membangun sistem yang mampu menangkal ancaman serupa di masa mendatang. Dalam konteks ini, pemberantasan judi daring bukan sekadar agenda keamanan, tetapi bagian dari komitmen lebih besar untuk menciptakan tatanan digital nasional yang bersih, sehat, dan berdaulat.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute