Oleh : Atonius Sitohang
Indonesia, dengan populasi terbesar di Asia Tenggara, memiliki sistem hukum yang kompleks dan terus berkembang mengikuti dinamika sosial serta tuntutan zaman. Salah satu aspek penting dalam sistem hukum Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang KUHAP menjadi langkah strategis dalam menanggapi tantangan-tantangan tersebut, serta menjawab kebutuhan masyarakat akan sistem penegakan hukum yang lebih modern, efisien, dan transparan.
Salah satu masalah yang sering disoroti KUHP adalah prosedur yang masih dianggap berbelit-belit dan cenderung lambat, yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para terdakwa maupun korban. Selain itu, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat juga mengharuskan adanya penyesuaian terhadap sistem hukum yang tidak lagi bisa bergantung pada cara-cara tradisional.
Pembaruan KUHAP menjadi kebutuhan yang mendesak untuk menjawab tantangan ini. Salah satu upaya untuk menjawab kebutuhan tersebut adalah dengan merancang dan menyusun RUU KUHAP yang lebih adaptif terhadap tuntutan zaman, serta mampu menjawab berbagai tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks. RUU KUHAP menawarkan pembaruan signifikan dalam beberapa aspek utama. Salah satunya adalah mengenai penegakan hak asasi manusia (HAM) yang semakin ditegakkan dalam sistem peradilan pidana.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan bahwa RUU KUHAP yang sedang disusun merupakan langkah penting untuk menutup kesenjangan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pembaruan KUHAP harus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan penghormatan terhadap HAM, serta memperkuat peran advokat dalam mendampingi tersangka.
Pembaruan ini diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik penyiksaan, penahanan yang tidak sah, serta memperpendek waktu penahanan yang sering kali berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum yang jelas. Salah satu terobosan dalam RUU KUHAP adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penahanan, dengan batasan waktu penahanan yang lebih tegas serta mekanisme perpanjangan yang lebih transparan.
Selain perlindungan hak asasi manusia, perkembangan teknologi informasi juga menjadi salah satu fokus dalam RUU KUHAP. Dalam era digital ini, berbagai aspek kehidupan manusia sudah terhubung dengan teknologi, termasuk dalam ranah hukum. Penerapan teknologi dalam proses hukum akan sangat membantu dalam mempercepat jalannya proses peradilan.
RUU KUHAP menyadari pentingnya inovasi teknologi untuk menghadapi tantangan zaman, terutama terkait dengan bukti digital, pengawasan proses persidangan secara daring, serta pemanfaatan aplikasi-aplikasi yang mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum.
Salah satu langkah penting yang diusulkan dalam RUU KUHAP adalah penerimaan bukti elektronik dalam proses penyidikan dan persidangan. Dalam dunia yang semakin digital ini, kejahatan siber semakin meningkat, dan bukti-bukti yang diperoleh melalui teknologi menjadi sangat penting.
RUU KUHAP mengatur tentang penerimaan bukti elektronik, seperti rekaman video, email, pesan teks, dan data digital lainnya, yang dapat menjadi alat bukti yang sah dalam proses peradilan. Hal ini akan mempermudah pihak berwenang dalam menangani kejahatan modern dan mempercepat penyelesaian perkara.
Selain itu, penggunaan teknologi juga akan diperluas dalam proses persidangan, seperti penerapan sidang daring atau video conference untuk terdakwa yang berada dalam penahanan, sehingga mengurangi biaya dan waktu yang dikeluarkan dalam pelaksanaan persidangan. Hal ini tentu akan sangat bermanfaat terutama di daerah-daerah terpencil yang sulit mengakses pusat-pusat peradilan, serta untuk mengurangi kemacetan dalam proses persidangan.
Tokoh Hukum dan Aktivis, Gus Aan mengatakan pihaknya mengapresiasi RUU KUHAP karena memberikan penguatan peran jaksa sebagai dominus litis dalam proses penyidikan. Langkah ini akan membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, memastikan proses hukum berjalan lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak.
Pembaruan dalam RUU KUHAP ini juga berfokus pada penguatan fungsi penyidik dan jaksa dalam menjaga independensi serta kualitas penyidikan dan penuntutan. Proses hukum yang lebih cepat dan efisien diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam sistem peradilan. Selain itu, aksesibilitas hukum bagi masyarakat juga menjadi perhatian utama dalam RUU ini.
RUU KUHAP yang baru diharapkan mampu memberikan respons yang lebih cepat dan tepat terhadap kejahatan-kejahatan ini, dengan mekanisme yang lebih fleksibel dan adaptif. Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat lebih cepat mengidentifikasi pelaku, serta mempercepat proses hukum yang berhubungan dengan kejahatan digital.
Penerapan bukti elektronik dan pemanfaatan teknologi lainnya diharapkan bisa memperkuat efektivitas penyidikan dan memberikan hasil yang lebih optimal dalam penegakan hukum. Ini akan sangat berguna dalam menghadapi kejahatan-kejahatan modern yang semakin kompleks dan sulit untuk ditangani dengan cara-cara tradisional.
Anggota Komisi III DPR RI, Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun mengatakan pihaknya mendukung penuh pembaruan RUU KUHAP sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan perkembangan zaman, pentingnya mengadopsi teknologi dalam proses hukum, seperti persidangan daring dan penggunaan alat bukti elektronik, guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.
RUU KUHAP adalah jawaban atas berbagai tantangan yang dihadapi oleh sistem peradilan Indonesia dalam menegakkan hukum di era modern. Pembaruan yang diusulkan dalam RUU ini akan menciptakan sistem hukum yang lebih efisien, transparan, dan adil, dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi, peningkatan hak asasi manusia, serta kebutuhan akan proses hukum yang lebih cepat dan mudah diakses.
Dengan demikian, RUU KUHAP menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak hanya mencerminkan nilai-nilai keadilan, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perubahan zaman yang terus berkembang.
)* Pengamat Kebijakan Strategis