Jakarta – Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik judi daring melalui langkah-langkah strategis yang tegas dan terukur. Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online (Daring) mencatat capaian signifikan, transaksi keuangan yang terkait dengan aktivitas perjudian digital turun drastis lebih dari 80 persen pada kuartal pertama 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jika pada Januari hingga Maret 2024 nilai transaksi judi daring tercatat mencapai Rp90 triliun, maka pada periode yang sama tahun ini jumlah tersebut merosot tajam menjadi sekitar Rp47 triliun.
Penurunan signifikan ini mencerminkan efektivitas pendekatan lintas sektor yang dijalankan pemerintah, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas sosial dan ekonomi dari ancaman judi daring.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa tren penurunan ini menjadi sinyal positif dalam upaya panjang memberantas judi daring.
“Jika tren ini berlanjut, maka total transaksi sepanjang tahun 2025 bisa ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi,” jelas Ivan.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) atas peran sentral yang diambil dalam upaya ini.
“Pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten yang dilakukan Kemkomdigi adalah bukti komitmen luar biasa dalam memutus akses terhadap jaringan ilegal yang begitu masif,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja kolektif yang melibatkan berbagai pihak.
“PR pemerintah masih banyak. Penindakan dan pemblokiran konten harus diikuti dengan pembenahan regulasi yang sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya.
Meutya juga menyampaikan penghargaan kepada berbagai elemen masyarakat, mulai dari lembaga pemerintah, organisasi, sekolah, hingga kampus yang telah berkontribusi dalam perjuangan ini.
“Pemberantasan judi daring bukan hanya tugas pemerintah, tetapi perjuangan bersama. Sinergi dari seluruh anggota satuan tugas, mulai dari PPATK, Polri, Kemkomdigi, OJK, hingga Bank Indonesia, adalah kunci keberhasilan,” tegas Meutya.
Beberapa langkah konkret yang telah dilakukan antara lain pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk melacak transaksi mencurigakan, pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK, dan operasi penegakan hukum oleh Polri yang berhasil menyita aset lebih dari Rp500 miliar dari jaringan judi daring. Selain itu, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital menjadi pondasi penting dalam memperkuat tata kelola ruang digital nasional.