Tegas dan Terukur, Strategi Pemerintah Tekan Transaksi Judi Daring Hingga 80 Persen

*) Oleh : Andi Mahesa

Keberhasilan pemerintah dalam menurunkan transaksi judi daring (online) secara signifikan patut diapresiasi sebagai capaian luar biasa dalam menjaga ketahanan sosial dan ekonomi nasional. Data terbaru dari Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online menunjukkan bahwa upaya terpadu yang dilakukan lintas kementerian dan lembaga telah membuahkan hasil nyata. Transaksi keuangan yang terkait dengan praktik perjudian digital turun drastis lebih dari 80 persen pada kuartal pertama 2025. Jika pada Januari hingga Maret 2024 total transaksi judi daring mencapai angka mencengangkan sebesar Rp90 triliun, maka pada periode yang sama tahun ini hanya tercatat sekitar Rp47 triliun.

Penurunan ini bukan terjadi secara kebetulan, melainkan hasil dari strategi yang tegas, terukur, dan dilaksanakan secara kolaboratif. Pemerintah, melalui Satuan Tugas yang terdiri atas PPATK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia, terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan siber yang telah meresahkan masyarakat.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa tren penurunan ini membawa optimisme baru. Jika keberhasilan ini dapat dipertahankan, maka total transaksi judi daring sepanjang 2025 diproyeksikan dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi. Angka ini menjadi tolok ukur penting bahwa pendekatan berbasis data, pengawasan ketat, dan pelacakan transaksi mencurigakan adalah langkah efektif dalam menginterupsi ekosistem judi daring yang sebelumnya begitu massif.

Ivan juga memberikan apresiasi tinggi kepada Kemkomdigi yang memainkan peran sentral dalam upaya ini. Komitmen luar biasa ditunjukkan melalui pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten digital yang berkaitan dengan praktik perjudian. Ini menunjukkan bahwa negara hadir secara nyata dalam menutup akses jaringan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam pernyataannya menegaskan bahwa meski kemajuan telah dicapai, pemerintah tidak akan berpuas diri. Masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan, khususnya dalam hal penguatan regulasi dan tata kelola ruang digital. Penindakan dan pemblokiran konten harus dibarengi dengan regulasi yang adaptif dan berkelanjutan agar pemberantasan judi daring tidak bersifat temporer, melainkan menjadi bagian dari sistem keamanan digital nasional.

Lebih jauh, Meutya menggarisbawahi bahwa keberhasilan ini adalah hasil perjuangan kolektif. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat seperti lembaga pemerintah, organisasi sipil, institusi pendidikan, hingga komunitas lokal menjadi modal sosial yang sangat penting. Menurutnya, pemberantasan judi daring bukan semata soal keamanan siber, tetapi merupakan perjuangan bersama untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari ancaman yang menggerogoti nilai-nilai sosial dan ekonomi masyarakat.

Beberapa langkah strategis yang dilakukan Kemkomdigi dan berkontribusi terhadap penurunan transaksi antara lain pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten judi daring, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pelacakan transaksi mencurigakan, pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK, serta operasi penegakan hukum oleh Polri yang berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan judi daring. Selain itu, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola ruang digital secara menyeluruh.

Sinergi antarlembaga menjadi kunci utama dalam keberhasilan ini. Tidak ada institusi tunggal yang mampu menyelesaikan persoalan kompleks seperti judi daring tanpa koordinasi lintas sektor. Oleh karena itu, instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi daring secara menyeluruh menjadi landasan politik yang kuat bagi satuan tugas untuk bertindak cepat dan tepat.

Dampak positif dari kebijakan ini mulai dirasakan masyarakat. Selain menurunnya jumlah transaksi judi daring, laporan dari sejumlah daerah menunjukkan penurunan signifikan terhadap kasus penyalahgunaan dana rumah tangga, peningkatan produktivitas di kalangan usia muda, serta berkurangnya keluhan masyarakat terhadap aktivitas perjudian digital di lingkungan mereka. Ini menunjukkan bahwa efek domino dari keberhasilan kebijakan tidak hanya berhenti pada angka, tetapi juga menyentuh aspek kehidupan sosial sehari-hari.

Namun, tantangan tetap ada. Modus operandi jaringan judi daring terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Karena itu, selain pembenahan regulasi dan pemutakhiran teknologi pengawasan, pemerintah juga perlu mendorong literasi digital di seluruh lapisan masyarakat. Kesadaran publik untuk mengenali, menghindari, dan melaporkan aktivitas mencurigakan di dunia maya adalah tameng utama untuk memperkuat pertahanan nasional dari ancaman digital.

Sebagai bagian dari masyarakat digital yang terus berkembang, kita semua memiliki tanggung jawab yang sama. Judi daring bukan hanya kejahatan ekonomi, tetapi juga masalah moral dan sosial. Maka, setiap langkah yang diambil pemerintah untuk memberantas praktik ini layak mendapatkan dukungan penuh. Jangan biarkan generasi muda kita terjerumus dalam lingkaran gelap perjudian hanya karena kelalaian atau ketidakpedulian kita terhadap apa yang terjadi di ruang digital.

*) Penulis merupakan Mahasiswa yang tinggal di Jakarta.