Forum Purnawirawan Bukan Representasi Resmi TNI, Klaim Politik Perlu Diluruskan

JAKARTA- Kemunculan forum yang mengatasnamakan purnawirawan TNI–Polri baru-baru ini menarik perhatian publik karena menyampaikan sejumlah tuntutan politik atas nama institusi. Namun, forum tersebut bukan bagian dari struktur resmi organisasi purnawirawan yang diakui negara. Penegasan ini menjadi penting untuk menghindari salah tafsir publik terhadap posisi resmi keluarga besar TNI dan menjaga netralitas institusi dalam ranah politik praktis.

Mayor Jenderal (Purn) Komaruddin Simanjuntak, Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), menyatakan bahwa delapan tuntutan yang disuarakan forum tersebut tidak mewakili sikap resmi PPAD maupun keseluruhan purnawirawan TNI AD.

“Pernyataan forum tersebut tidak mewakili PPAD ataupun seluruh purnawirawan TNI AD,” tegas Komaruddin.

Ia menjelaskan bahwa organisasi resmi seperti PPAD, PEPABRI, PPAL, PPAU, PP Polri, dan PERIP telah memiliki legalitas dan struktur untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan konstitusional.

“PPAD adalah wadah yang sah untuk menyalurkan pemikiran dan aspirasi purnawirawan secara konstruktif,” tambah Komaruddin.

Lebih lanjut, Komaruddin mengingatkan bahwa menjaga soliditas dan kehormatan TNI adalah kewajiban moral seluruh purnawirawan. Pernyataan dari forum tidak resmi berisiko dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menciptakan kesan adanya perpecahan di tubuh TNI, padahal mayoritas purnawirawan mendukung pemerintahan yang sah dan tetap berpegang pada Sapta Marga.

“Pengabdian prajurit tidak berhenti setelah pensiun, melainkan tetap berlanjut dalam menjaga persatuan dan keutuhan bangsa,” pungkas Komaruddin.

Sementara itu, Pengamat Politik Hendri Satrio mengingatkan agar masyarakat tidak langsung menarik simpulan dari klaim sepihak yang tidak berasal dari lembaga sah.
“Publik perlu memahami mana yang merupakan pendapat individu dan mana yang mewakili institusi. Ini penting untuk menjaga ketenangan politik nasional,” ujar Hendri.

Penjelasan ini memperkuat narasi bahwa suara resmi TNI dan purnawirawan hanya dapat disampaikan melalui saluran yang sah dan sesuai konstitusi. Di tengah kebutuhan akan stabilitas nasional, klarifikasi seperti ini penting agar masyarakat tidak terjebak dalam misinformasi yang bisa mengganggu kepercayaan terhadap institusi pertahanan.