JAKARTA – Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan atau yang dikenal dengan Satgas Antipremanisme sebagai respons atas maraknya praktik pemalakan, pemerasan, dan intimidasi oleh oknum-oknum preman berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi nasional.
Anggota Komisi II DPR RI, Abdullah, menyambut positif langkah tersebut. Ia menyebut pembentukan Satgas ini sebagai tindak lanjut dari usulan yang pernah disampaikan DPR.
“Tindakan preman berkedok ormas ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada aksi nyata. Pembentukan Satgas Antipremanisme adalah langkah konkrit dan sangat mendesak,” ujar Abdullah.
Menurut Abdullah, selama ini premanisme dalam wujud ormas telah menyasar berbagai lini kehidupan masyarakat, dari pemalakan sopir truk di jalan hingga penyegelan pabrik secara ilegal.
“Satgas harus bertindak cepat, tegas, dan tidak tebang pilih. Seluruh lembaga yang tergabung dalam Satgas agar menanggalkan ego sektoral dan bersinergi penuh,” pintanya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan menambahkan bahwa Satgas ini juga membuka saluran pengaduan publik. Masyarakat jangan ragu melapor jika menemukan tindakan mencurigakan, pungli, pemerasan, atau intimidasi.
“Pemerintah akan menindak tegas dan tidak akan memberikan toleransi bagi ormas yang melanggar hukum atau menggunakan kekerasan,” tegas Budi .
Satgas ini, kata Budi, dibentuk dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang melibatkan TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Agung, dan sejumlah kementerian serta lembaga lainnya. Operasi akan dilakukan secara terkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat setempat.
“Kita ingin menciptakan ruang publik yang bersih dari premanisme, serta menjamin rasa aman dan keadilan secara merata,” tambah Budi.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengaktifkan operasi Satgas Antipremanisme di wilayahnya. Dalam apel kesiapsiagaan di kawasan industri Karawang International Industrial City (KIIC). Dedi menegaskan bahwa Satgas hadir untuk melindungi rakyat dari ancaman premanisme di pasar, jalanan, hingga kawasan industri.
“Satgas ini hadir untuk masyarakat kecil seperti pedagang dan sopir, hingga pengusaha. Semua harus bebas dari ancaman preman,” tegas Dedi.
Ia mengungkapkan bahwa Satgas Antipremanisme Jawa Barat telah menangkap lebih dari 20 pelaku premanisme di wilayah Bekasi, Subang, dan sekitarnya. Satgas ini terdiri dari gabungan TNI, Polri, dan POM TNI. “Kita sudah masuk tahap penindakan, bukan lagi imbauan,” ucapnya.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menambahkan bahwa saat ini operasional Satgas di Karawang masih berjalan secara swadaya. Namun, pihaknya segera menyusun regulasi untuk memperkuat peran Satgas.
Dengan langkah nyata ini, pemerintah berharap masyarakat dapat hidup tenang dan para pelaku usaha merasa aman berinvestasi di Indonesia tanpa intimidasi. Satgas Antipremanisme menjadi simbol bahwa negara tidak akan kalah oleh kekuatan liar yang mengganggu ketertiban umum.