Oleh: Rofila Putri )*
Pemerintah Indonesia menunjukkan hasil nyata dari langkah tegas dan terkoordinasi dalam memerangi peredaran Judi Daring yang selama ini menjadi momok sosial dan ekonomi di masyarakat. Sinergi antarinstansi yang tergabung dalam satuan tugas pemberantasan Judi Daring telah membuahkan hasil signifikan, dengan penurunan drastis nilai transaksi serta pengungkapan jaringan pelaku yang kompleks.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa pada periode Januari hingga Maret 2025, jumlah pemain Judi Daring masih menyentuh angka lebih dari satu juta orang. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah turunnya nilai transaksi secara drastis. Bila pada kuartal pertama tahun 2024 masyarakat menyetorkan hingga Rp15 triliun untuk bermain Judi Daring, maka di periode yang sama tahun 2025 angka tersebut berhasil ditekan hingga Rp6,2 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menilai capaian ini sebagai bukti bahwa upaya terpadu yang dilakukan berbagai lembaga negara berhasil membatasi aliran dana ke sektor ilegal tersebut. Mayoritas pemain Judi Daring, sekitar 71 persen, berasal dari kelompok masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Judi Daring bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kelompok ekonomi rentan yang justru memerlukan perlindungan lebih besar. Karena itu, pemotongan jalur perputaran uang di praktik Judi Daring menjadi langkah penting dalam melindungi kepentingan ekonomi masyarakat kecil.
Sementara itu, Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tokoh sentral dalam jaringan judi daring yang beroperasi menggunakan perusahaan cangkang. Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengungkap tersangka berinisial OHW dan H ditangkap karena terbukti menjadi operator sistem pembayaran dari 12 situs Judi Daring yang beroperasi sejak 2019. Kedua pelaku menggunakan badan hukum PT A2Z Solusindo Teknologi dan anak perusahaannya untuk memfasilitasi deposit dan penarikan dana Judi Daring dengan teknologi payment gateway, sebelum akhirnya dana tersebut disalurkan ke rekening-rekening nomine untuk disamarkan.
Wahyu menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan berdasarkan hasil analisa mendalam bersama PPATK. Jaringan ini diketahui memanfaatkan 4.656 rekening yang tersebar di 22 bank sebagai bagian dari upaya pencucian uang. Dalam penyergapan tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti senilai lebih dari Rp530 miliar, yang terdiri atas uang tunai, surat berharga negara senilai Rp276,5 miliar, dan kendaraan mewah. Selain itu, 197 rekening lainnya telah diblokir guna menutup jalur aliran dana yang masih tersisa.
Keberhasilan dalam pengungkapan ini tidak terlepas dari kebijakan sistematis yang dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Menteri Meutya Hafid menyampaikan bahwa langkah-langkah seperti pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten Judi Daring dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan telah memberikan dampak besar dalam mendeteksi serta menghambat pergerakan situs ilegal. Selain itu, pembatasan jumlah kartu SIM prabayar maksimal tiga nomor per NIK menjadi strategi tambahan untuk menutup akses digital yang sering digunakan pelaku Judi Daring.
Meutya juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan masyarakat dalam memberantas Judi Daring. Menurutnya, langkah pemerintah tidak akan optimal tanpa partisipasi aktif dari elemen masyarakat sipil, kampus, dan organisasi sosial. Karena itu, ia menegaskan bahwa agenda ke depan tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pembenahan regulasi dan edukasi publik secara menyeluruh.
Pemerintah menilai keberhasilan menurunkan angka transaksi bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari fase baru yang lebih terstruktur dan jangka panjang. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas agar pemberantasan Judi Daring dilakukan secara berkelanjutan, mengingat dampaknya terhadap stabilitas sosial dan ekonomi nasional. Dalam rangka menindaklanjuti arahan tersebut, pemerintah juga mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, yang memperkuat tata kelola dunia maya secara menyeluruh dan menjadi fondasi penting dalam mencegah eksploitasi digital terhadap generasi muda.
Secara keseluruhan, kerja kolektif antara PPATK, Polri, Kemkomdigi, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia telah menciptakan kerangka kerja yang efektif dalam menekan ruang gerak Judi Daring. Pemanfaatan teknologi canggih, penindakan hukum yang masif, serta reformasi regulasi menjadi pilar utama dalam strategi ini. Pemerintah tidak hanya menindak, tetapi juga memastikan bahwa lingkungan digital di Indonesia dapat berkembang tanpa terkontaminasi oleh aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Tantangan ke depan memang masih besar. Pemerintah menyadari bahwa sindikat Judi Daring bersifat dinamis dan cenderung terus beradaptasi. Oleh sebab itu, langkah-langkah pemberantasan akan terus dikembangkan dengan pendekatan lintas sektor dan berbasis data. Penguatan pengawasan digital dan kolaborasi internasional juga akan menjadi bagian dari strategi untuk memastikan bahwa kejahatan lintas batas seperti judi daring tidak mendapat tempat di Tanah Air.
Capaian yang sudah diraih hingga kini menunjukkan bahwa pemerintah berada di jalur yang benar. Dengan komitmen kuat, konsistensi penegakan hukum, dan keterlibatan masyarakat, praktik Judi Daring yang selama ini merugikan rakyat perlahan tapi pasti mulai ditumpas. Pemerintah akan terus memperluas cakupan kebijakan dan memperkuat perlindungan masyarakat demi terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan berdaulat.
)* Pengamat Bidang Hukum