Satgas PHK Wujud Kepedulian Pemerintah, Dorong Lapangan Kerja Baru Secara Berkelanjutan

Jakarta — Pemerintah dengan sigap dan penuh komitmen tengah memfinalisasi pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai bagian dari langkah strategis Presiden Prabowo Subianto dalam menjawab tantangan ketenagakerjaan nasional. Satgas ini tidak hanya akan bertugas merespons terjadinya PHK, tetapi juga mendorong penciptaan lapangan kerja baru secara luas dan berkelanjutan, sebagai bukti nyata keberpihakan negara kepada rakyat.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Satgas PHK akan menjadi garda depan pemerintah dalam melindungi tenaga kerja Indonesia. Peran Satgas akan dimulai dari tahap pencegahan hingga pemulihan pasca PHK, menciptakan ekosistem kerja yang aman, produktif, dan inklusif.

“Harapan kami, Satgas ini tidak hanya berfungsi setelah PHK terjadi, tetapi juga memiliki peran di hulu. Antisipasi dan kepastian perluasan lapangan kerja menjadi salah satu fokus utama ke depan,” ujar Yassierli.

Pernyataan tersebut mempertegas komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja serta menyediakan ruang kerja baru yang adaptif terhadap perubahan zaman.

Saat ini, draft pembentukan Satgas telah memasuki tahap finalisasi, dan pemerintah secara proaktif menanti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan bentuk regulasi yang paling efektif, baik Keputusan Presiden (Keppres) maupun Instruksi Presiden (Inpres). Hal ini menunjukkan bahwa koordinasi antar kementerian berjalan solid dan terarah, di bawah arahan langsung Presiden.

Meskipun data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 24.036 pekerja terdampak PHK hingga 23 April 2025, namun pemerintah tidak tinggal diam. Angka ini justru menjadi dasar pengambilan kebijakan yang berbasis data, memperlihatkan respons pemerintah yang cepat dan tepat.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri , menyampaikan bahwa regulasi pendukung Satgas sedang disempurnakan agar mencerminkan misi besar pemerintah dalam menjaga stabilitas tenaga kerja.

“Nama resmi Satgas masih bisa disesuaikan, agar benar-benar mencerminkan peran aktifnya dalam mendorong transformasi ketenagakerjaan,” tegas Indah.

Tidak hanya itu, langkah strategis yang disiapkan pemerintah meliputi penyusunan peta risiko PHK, sinkronisasi data antar-kementerian, dan penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah. Hal ini memperlihatkan bahwa pemerintah bekerja terstruktur dan kolaboratif dalam mengawal stabilitas ketenagakerjaan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang meningkatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan menjadi bukti bahwa negara hadir dengan perlindungan nyata. Pelatihan vokasi, informasi lowongan kerja, hingga pendampingan kewirausahaan menunjukkan komitmen pemerintah membuka jalan baru bagi setiap warga untuk bangkit dan berdaya.

Dengan berbagai langkah progresif tersebut, Satgas PHK akan menjadi solusi komprehensif dan cerminan keberhasilan kepemimpinan pemerintah dalam mengelola dinamika ketenagakerjaan nasional.

Inisiatif ini sekaligus menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, Indonesia berada pada jalur yang tepat menuju keadilan dan kemakmuran bagi seluruh tenaga kerja.