RUU KUHAP Tonggak Baru Reformasi Hukum Acara Pidana di Indonesia

JAKARTA- Pembaruan sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak penting dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Setelah lebih dari empat dekade menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, kini muncul kebutuhan mendesak untuk menghadirkan sistem hukum acara pidana yang lebih adaptif, adil, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, menekankan pentingnya momentum ini sebagai jalan korektif terhadap orientasi penghukuman yang masih dominan dalam sistem peradilan saat ini.

“Sistem peradilan pidana harus terus didorong untuk menyeimbangkan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana semangat RUU KUHAP. RUU KUHAP harus menjadi alat untuk memilah secara adil siapa yang bersalah dan siapa yang tidak,” ujar Ibnu Sina.

Prinsip keadilan restoratif menjadi salah satu inovasi utama dalam rancangan ini. Penyelesaian perkara melalui dialog antara korban dan pelaku dinilai lebih mampu memulihkan relasi sosial serta menghindarkan beban pemidanaan yang tidak proporsional.

Adies Kadir, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, menyebut bahwa penyusunan RUU KUHAP merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

“RUU ini akan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 dan memuat tata cara penegakan hukum pidana yang menjunjung hak asasi manusia serta mengawasi kinerja aparat penegak hukum,” tegas Adies.

RUU ini juga memperkuat peran advokat dalam mendampingi tidak hanya tersangka, tetapi juga saksi dan korban. Advokat diberikan ruang untuk mengajukan keberatan jika terjadi intimidasi dalam proses penyidikan. Selain itu, pemasangan CCTV di ruang pemeriksaan dan penahanan diwajibkan demi mencegah praktik kekerasan atau penyalahgunaan wewenang.

Habiburokhman, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, menekankan pelibatan masyarakat sebagai syarat mutlak dalam merumuskan produk hukum yang kredibel dan relevan.

“Keterlibatan publik sangat penting untuk memastikan regulasi ini tidak hanya legal, tetapi juga legitim dan solutif,” pungkas Habiburokhman.

Dengan semangat keterbukaan dan pembaruan menyeluruh, RUU KUHAP diharapkan menjadi fondasi kuat bagi sistem peradilan pidana yang lebih transparan, adil, dan humanis. Pemerintah bersama DPR RI telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan kesiapan aparatur, penguatan infrastruktur, serta pengawasan terhadap integritas pelaksana hukum. Namun dengan komitmen bersama, reformasi hukum acara pidana ini diyakini mampu menghadirkan keadilan yang menyentuh akar masalah dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.